
Tulungagung, (dnusa.id) – Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung akui Reklame Ganjar Pranowo – Yenny Wahid Capres dan Cawapres 2024, belum berizin.
Baliho tersebut terpampang jelas di Perempatan Jepun masuk Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung.
Kepala DPMPTP Tulungagung Fajar Widariyanto menjelaskan, untuk kasus adanya Reklame Ganjar Pranowo – Yenny Wahid yang viral di beberapa wilayah karisidenan Kediri pihaknya belum menemukan data terkait pemasangan Reklame tersebut, yang berarti reklame yang terpampang di Kelurahan Jepun tepatnya di Perempatan Jepun Kecamatan Tulungagung belum berizin.
“Baliho Ganjar – Yenny belum ada di data dan belum berizin pemasangannya,” Jelas Fajar, Selasa (7/11/2022).
Fajar melanjutkan, untuk prosedurnya bagi yang akan memasang reklame dan baliho akan disodorkan formulir, didalam formulir tersebut salah satunya tentang titik pemasangan lokasi baliho lengkap dengan konsep gambarnya.
Sebenarnya izin pemasangan Baliho mauoaun Reklame sendiri sangatlah mudah, untuk Reklame Ganjar – Yenny sendiri mengapa di data DPMPTSP belum ada, dan bisa dibilang tidak berizin.
“Izin sebenarnya mudah, kenapa pemasangan tidak melakukan izin ke dinas terkait,” Ungkapnya.
Masih menurut, pemasangan seperti ini yang justru merugikan negara lantaran tidak bisa tertip pajak, namun ada kemungkinan lain dari pemasangan Reklame Ganjar – Yenny yang tidak berizin dan viral justru bisa meningkatkan elektabilitas secara cepat, atau ada motif lain pihaknya juga belum begitu paham.
“Motif dari pemasangan itu, pihak dinas belum mengetahui,” Ungkapnya.
Disinggung apakah tindakan selanjutnya, menjelaskan tentu data baliho maupun reklame yang tidak berizin dan kadaluarsa ada di DPMPTSP namun untuk penindakan ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung.
“Penindakan pencopotan ada di Satpol PP Tulungagung,” Pungkasnya.(riz)


GIPHY App Key not set. Please check settings