in

Polisi Tulungagung Terjerat Kasus Sabu Jalani Sidang, Terdakwa Mengaku Dapat barang dari Anggota TNI.

Udi dalam proses pelimpahan kedua

Tulungagung, (dnusa.id) – Udi Cahyono anggota kepolisian Polres Tulungagung yang terjerat kasus Narkoba Jalani sidang pembuktian, di Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum ini, terdakwa mengaku mendapat barang dari seorang anggota TNI dari Kabupaten Blitar.

Sidang diawali dengan pembacaan surat keterangan dokter, tentang hasil test urine terhadap terdakwa, kemudian, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Agung Pambudi menjelaskan jika hasil test urine terdakwa memang positif Sabu-sabu.

Kemudian ketua majelis hakim, Ali Sobirin mengkonfirmasi terdakwa dengan BAP yang ada, dan terdakwa membenarkan atas BAP tersebut, kemudian JPU mengajukan beberapa pertanyaan, yang intinya terdakwa mengakui pada (23/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, dipanggil oleh temannya, yakni Kris, dengan memberikan uang sebesar Rp 400 ribu, uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian atas pemberian uang tersebut, terdakwa membeli sabu kepada SD, yang disebut terdakwa sebagai anggota TNI di Kabupaten Blitar.

“Hubungan terdakwa Kris sudah seperti saudara sendiri, sehingga ketika disuruh membeli sabu-sabu, Udi menurut saja,” Jelas Terdakwa ketika persidangan.

Terdakwa juga mengakui merasa aman bertransaksi dengan SD lantaran SD sendiri merupakan Anggota TNI aktif yang bertugas di Kabupaten Blitar.

Setelah mendapatkan sabu-sabu, terdakwa bertransaksi untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Kris pada pada pukul 20.00 di Kelurahan Jepun masuk Kecamatan Tulungagung Kota, dalam satu pembelian tersebut ternyata Kris kurang dan meminta Udi untuk membelikan kembali kepada SD.

Untuk pembelian yang kedua, Kris memberikan uang kepada Udi dengan jumlah RP 1, 4 juta dan sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa kemudian membeli lagi kepada SD untuk pembelian kedua.

Usai bertransaksi dengan SD, kemudian terdakwa memberikan sabu-sabu kepada Kris pada pun 22.00 WIB.

“Saya tidak mendapat upah sama sekali, atas transaksi itu” ucap Udi kepada majelis hakim.

Terdakwa juga mengakui, jika barang dari SD anggota TNI asal Blitar itu enak, hal tersebut terjadi lantaran SD menyuruh Udi untuk mencicipinya sebagai tester. Sedangkan Kris tidak pernah mengajak Udi untuk mencobanya.

“SD menyuruh Terdakwa untuk menghisap sabu-sabu tersebut, dan setelah terdakwa mencobanya rasanya memang enak,” Jelas Terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu Penasehat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa SD tidak dihadirkan dalam persidangan, padahal nama SD juga sudah ada di BAP terdakwa, terungkapnya kasus ini sebenarnya dari adanya bujukan SD kepada terdakwa untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

“SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Tapi dia menyangkal,” ungkap Feris.

Sebelumnya SD akan dihadirkan di persidangan, namun ternyata tidak jadi, Menurut Feris, JPU beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.

SD mengakui berhubungan dengan terdakwa namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.

“Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan,” pungkas Feris.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada (23/8/2022) lalu, dari penangkapan tersebut kemudian Kris menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.

Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu piper lainnya berisi 1,35 gram bruto.

Selain itu ada dua ponsel yang dijadikan bukti komunikasi dan sepeda motor Honda Beat warga biru dongker yang dipakai terdakwa saat membeli sabu-sabu.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Reklame Ganjar Pranowo – Yenny Wahid di Perempatan Jepun Belum Berizin.

Pusaka Tombak Kanjeng Kyai Upas Resmi dipindahkan ke Pendopo Kanjengan Kelurahan Kepatihan.