Tulungagung, (dnusa.id) – Puluhan panitia pemungutan suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) resmi dilantik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (10/2/2023) pagi.
Pelantikan tersebut lantaran adanya PPS yang mengundurkan diri lantaran kepentingan tertentu.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin menjelaskan, sebelumnya sedikitnya 10 anggota PPS yang mendurkan diri sebab alasan tertentu, seperti dari sibuk kegiatan perkuliahan, kuliah kerja nyata (KKN), dan tugas akhir.
Disamping itu ada juga anggota PPS yang mengundurkan diri dikarenakan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Total ada 10 petugas PPS PAW yang berasal dari 7 desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang kami lantik untuk menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri,” Jelas Muchamat Amarodin, Jumat (10/2/2023).
Amar melanjutkan, atas pengunduran diri anggota PPS tersebut, tidak menjadi masalah baginya, mengingat hal ini untuk keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.
Apalagi, petugas PPS juga memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga mereka dituntut untuk bekerja secara penuh waktu (Full Time). Maka dari itu apabila memang ada petugas PPS yang tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, lebih baik untuk mengundurkan diri.
Terlebih lagi, apabila petugas PPS tersebut memaksakan diri untuk menjadi anggota PPS, dikhawatirkan justru yang bersangkutan tidak fokus pada pekerjaan mereka dalam tahapan pemilu.
Hal itu nantinya justru berujung tidak maksimalnya pelaksanaan tahapann pemilu dan ditakutkan bisa mempengaruhi petugas PPS lainnya.
“kali ini pihaknyaka sudah menyiapkan tiga PPS terpilih dan tiga PPS penggantinya untuk masing-masing desa, sehingga ketika ada yang mengundurkan diri, langsung digantikan petugas penggantinya,” jelasnya.
Disinggung, terkait pekerjaan PPS sendiri amar menjelaskan bahwa, saat ini para petugas PPS sudah mulai dihadapkan dengan pekerjaan tahapan pemilu.
Salah satunya seperti pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang di sesuaikan dengan jumlah masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada masing-masing desa, mereka juga akan bekerja secara penuh dalam proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan hari H pemungutan suara.
Sedangkan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai PPS maupun panitia pemilih kecamatan (PPK), pihaknya masih melakukan perhitungan untuk jumlah pastinya.
Hanya saja pihaknya memastikan hal itu tidak melanggar aturan asalkan yang bersangkutan sudah mendapat izin dari atasan di lembaga yang dia naungi, meskipun mereka bekerja sebagai PPS selama 24 jam, mereka juga tidak diwajibkan untuk cuti terhadap pekerjaannya sebagai ASN.
“Jumlah pastinya masih kami pilah-pilah berapa total ASN yang menjadi anggota PPS ataupun PPK. Hal itu tidak melanggar aturan selama mereka sudah mengantongi izin,” pungkasnya.(riz)



GIPHY App Key not set. Please check settings