in ,

Seleksi Administrisi Penjaringan Perangkat Desa Bangoan, Belum Sesuai Peraturan Perundangan, Proses Test Tetap Berlanjut.

Tulungagung, (dnusa.id) – Penjaringan Perangkat Desa Bangoan yang mengisi bagian Sekertaris Desa yang dilakukan panitia nyatanya belum sesuai dengan aturan perundangan, atas hal tersebut peserta penjarinan perangkat desa melakukan usulannya, pada Selasa,(14/2/2023).

Tes Tulis sendiri dilakukan di Kantor Balai Desa Bangoan yang diikuti oleh 9 peserta, selainitu acara juga dibuka secara resmi oleh Camat Kedungwaru Hari Prastijjo didampingi pula Kepala Desa setempat, Kapolsek Keungwaru, Danramil Kedungwaru.

Protes yang diajukan peserta penjaringan perangkat Desa Bangoan kepada panitia Penjaringan

Salah satu peserta ujian perangkat Desa Bangoan Agung Puji W, memberikan usulannya usai panitia membacakan tatib, bahwasanya dalam penjaringan perangkat desa belum sesuai dengan perundangan, yang mana pembuatan test administrasi belum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jika dilihat dalam pelaksanaan ujian perangkat desa yang dilakukan tidak sesuai dengan perundangan yang ada, ada beberapa hal nyata ada pelanggaran dalam penjaringan tersebut, diantaranya tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2017 pada pasal 27 ayat 2, bahwa untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lama 4 haru sejak penutupan pendaftaran, dan sesuai ayat 2 bahwa yang melewati batas waktu tersebut dinyatakan gugur.

Kendati demikian kebijakan yang diambil adalah 7 hari kerja, itupun tidak terstruktur dengan jelas, yang mana sudah melanggar Peraturan Daerah.

Disamping itu, dalam kelengkapan administrasinya yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang mana dalam penjaringan tersebut pada pasal 3 dijelaskan bahwa syarat lolos ujian perangkat desa dinyatakan dengan menyertakan ijazah dari tingakt SD sampai ijazah terakhir yang didelegasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang.

Dari itu panitia penjaringan perangkat Desa Bangoan menyaratkan jika yang lulus administrasi hanya mengumpulkan ijazah SMU/ sederajat dengan dilampiri foto copy ijazah/STTB yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

Yang mana atas peratutan yang bisa dibilang tidak sesuai dengan pemendagri tersebut, juga telah di tanda tangani oleh peserta panitia dan kepala desa.

Atas adanya ketidak sesuaian persyaratan pada taham test administrasi tersebut, pihanya sangat menyayangkan yang mana sudah dipertimbangkan ulang oleh kepala desa bahwa test administrasi pada tanggal (7/2/2023) lalu untuk dilakukan seleksi ulang, yang mana hal tersebut harus sesuai dengan amanah permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Atas beberapa kejanggalan tersebut pihaknya meminta untuk adaya transparasni seleksi, dengan cara membuka seluruh berkas peserta dan disaksikan pula oleh pejabat berwenang agar nantinya jika memang ada ketidak sesuaian akan ada kejelasan diawal, yang mana kali ini pihanya bersama peserta lain sudah melakukan ujian tulis dan IT sedangkan pada test administrasi sebelumya sudah ada kejanggalan terlebih dahulu, takutnya pada tahapan test baik test adminstrasi dan test tulis maupun IT ada kejanggalan juga.

“Harus ada transparansi akan hal ini, yang mana ditakutkan akan ada kejanggalan yang lebih parah selanjutnya,” Jelas Agung, Selasa,(14/2/2023).

Disamping itu pihaknya juga berharap agar dinas terkait melakukan pembinaan atas tindakan cacat hukum yang terjadi ada proses penjaringan perangkat desa di Desa Bangoan Khusunya yang memang sudah ada bukti nyatanya.

“Jika banyak temuan diharapkan akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar masyarakat juga bisa menerima calon yang terpiilih secara lapang dada,”Ungkapnya.

Disamping itu Camat Kedungwaru Hari Prastijo menanggapi atas hal yang diungkapkan oleh salah satu peserta ujian penjaringan perangkat desa, bahwasanya atas adanya temuan tersebut sebelumnya juga sudah disepakati oleh peserta dan dibubuhi tanda tangan bermaterai, namun atas hal ini yang tiak sesuai dengan perundangan maka ujian tulis tetap berlanjut, namun atasa adanya hal itu bisa dilaporkan sesuai gugatan seusi mekanismenya.

“Lantaran kali ini sudah pada tahap tes tulis dan IT dan tes administasi sudah selesai sebelumnya maka untuk test tulis dilanjutkan saja,” Pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

10 PPS di Tulungagung Mengundurkan diri, Pengganti Resmi dilantik.

Warga Protes, Pemkab Tulungagung Segera Perbaiki IPLT untuk difungsikan Kembali.