in ,

Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Tulungagung 0 %, diminta Pemerintah Pusat Presentasikan Metodenya

Tulungagung, (dNusa.id) – Dalam Rangka percepatan Penurunan Stunting dan penghapusan kemiskinn ekstrem di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung Dalam Hal ini Bupati Tulungagung Mendapat Undangan Dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Untuk mengikuti Road show Daring Bersama Menko PMK yang dlaksanakan Rabu (01/03/2023). Sesuai dengan Undangan Acara tersebut dihadiri Oleh 32 Bupati/wali kota se Provinsi Jawa Timur.

Sebagai Kabupaten yang dipotret pusat karena kemiskinannya di angka 0, maka Kabupaten Tulungagung termasuk yang memberikan presentasi dalam acara tersebut. Dalam presentasinya Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sukaji, M.Si., menjelaskan paparan capaian kabupaten Tulungagung dalam penanganan stanting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Drs. Sukaji, M.Si. – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung

Untuk Stunting, Disampaiakan harapan kepada pemerintah pusat antara lain Pemerintah Pusat memiliki panduan umum pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan sebagai pedoman bagi TPPS kecamatan dan desa/kelurahan dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Seiring dengan bergesernya pengelolaan DAK Stunting dimana didalamnya menjabarkan pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting dari Dinas Kesehatan ke Perangkat Daerah yang menangani Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, belum ditindaklanjuti Juknis secara eksplisit, sehingga pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting setelah perpres 72 tahun 2021 belum jelas aturan implementasinya. Berkaitan dengan hal dimaksud kedepan kiranya Juknis DAK Stunting bisa menjangkau 8 aksi konvergensi stunting.

Untuk penanganan kemiskinan ekstrim, Pemerintak kabupaten Tulungagung berharap agar Pemerintah pusat memberi alternatif ke pemerintah daerah untuk penyediaan data penduduk miskin ekstrem secara mandiri, sepanjang pemerintah daerah mampu menunjukkan bukti bahwa sistem pendataan penduduk miskin ekstrem yang dimiliki daerah dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Persetujuan dari pemerintah pusat terhadap hal ini diberikan setelah pemerintah pusat melakukan asesmen terhadap sistem pendataan yang dimiliki pemerintah daerah.

Diharapkan Juga Pemerintah pusat memiliki panduan umum kebijakan penghapusan kemiskinan ekstrem di setiap sektor yang bisa menjadi panduan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem secara sektoral.(win)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

BAPPEDA DUKUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG RAIH SWASTI SABA WISTARA

Honor Pantarlih di 11 Kecamatan di Tulungagung Belum Sepenuhnya Terbayar, Begini Penjelasan KPU Tulungagung.