Tulungagung, (dnusa.id) – Jaksa Penuntut Umum tuntut Terdakwa Ari Kusumawati dalam kasus korupsi proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung 4 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini terdakwa kasus korupsi, Ari Kusumawati sudah dilakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi erta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam sidang, terdakwa dituntutun JPU dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan penjara,” Jelas Agung, Sabtu (21/1/2023).
Agung melanjutkan, terdakwa Ari Kusumawati merupakan Direktur PT. Kya Graha yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung.
Empat proyek peningkatan ruas jalan itu berada di ruas jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,4 Miliar. Terdakwa sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut, secara bertahap, ” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Tulungagung juga sempat mengeluarkan surat pencekalan serta menetapkan status DPO kepada Ari Kusumawati, lantaran pada saat pemanggilan terdakwa telah mangkir sebanyak tiga kali, dan terhitung hampir lima bulan terdakwa melarikan diri dari proses hukum.
Usai ditetapkan sebagai DPO pada (5/10/2022) lalu, terdakwa menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung, usai menyerahkan diri pihak kejaksaan melimpahkan terdakwa ke tahap II di Cabang Rutan Klas I Surabaya, untuk dilakukan penahanan dan melanjutkan proses persidangan setelahnya.(riz)



GIPHY App Key not set. Please check settings