in

Kaos Jadi Pemicu Penganiyaan, Dua Remaja Diamankan Polisi.

Tulungagung, (dnusa.id) – EHF (19) warga Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut dan IWS (19) warga Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, diamankan Polisi pada Selasa (6/12/2022).

Kedua remaja yang masih duduk dibangku sekolah tersebut diamankan lantaran menjadi kasus penganiyaan di Wilayah Kecamatan Ngunut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan kejadian berawal pada hari Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 22.15 WIB, yang mana korban yakni STR (23) warga Dusun Manding Desa Betak Kecamatan Kalidawir beserta dengan temannya DK (34) warga Dusun Bandik Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir berboncengan menggunakan sepeda motor diwilayah Jalan Raya masuk Desa Selorejo Kecamatan Ngunut, ketika melintas i jalan tersebut kedua korban berpapasan dengan konvoi pemotor kurang lebih sekitar 100 orang dari arah Timur, Rombongan tersebut menggunakan atribut berupa kaos warna hitam bertuliskan Ligas, sedangkan pada saat itu korban menggunakan kaos warna merah bertuliskan Mbah Nggolo.

Ketika berpapasan tanpa sebab rombongan tersebut kemudian menendang korban sehingga terjatuh dari motornya.

“Diduga pemukulan lantaran adanya atribut kaos yang dugukanan korban,” Jelas Anshori Rabu (7/12/2022).

Anshori melanjutkan, usai menendang keduanya hingga terjatuh dari motor, kemudian rombongan Ligas tersebut merampas kaos yang dikenakan korban, tak cukup disitu hanphone korban juga dirampas, dan bahkan korban ketika terjatuh masih dipukuli.

“Korban sempat meminta tolong Kepada warga, namun warga tidak berani mendekat,” Ungkapnya.

Setelah pemukulan usai, korban ditinggal dilokasi dengan kondisi korbanmengalami luka lecet di bagian wajah, kaki dan tangan, kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mendapati beberapa informasi atas insiden di Wilayah Desa Selorejo tersebut.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing – masing sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

Usai berhasil mengamankan keduanya petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kaos warna hitam, Kain bendera hitam. Kemudian kedua pelaku pun diamankan di Mapolres Tulungagung.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama – sama.

“keduanya diancam hukuman penjara paling lama lima tahun ke enam bulan penjara,” Pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

2 Pelaku Pengepul Solar Ilegal diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.

Kabupaten Tulungagung Terima Replika Tengkorak Homo Wajakensis Asal Belanda.