Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung masih berlangsung, unsur pidana dalam kasus ini sudah ditemukan, namun pihaknya belum bisa melangkah pada penetapan tersangka karena belum ada audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.
“Tunggu audit BPKP dulu,” Jelas Muchlis, Senin, (13/3/2023).

Muchlis menekankan pengungkapan kasus ini bisa berlangsung cepat, jika bisa tiap minggu pihaknya selalu menanyakan ke jajarannya terkait progres kasus-kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 lalu, Kejari Tulungagung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan oleh Dispendikpora Tulungagung pada tahun 2020.
Ada puluhan sekolah yang menerima bantuan gamelan namun kondisi barang yang diterima tidak layak untuk digunakan, Kejari mengestimasikan kerugian negara dalam kasus ini kisaran Rp 800 juta.(aji)



GIPHY App Key not set. Please check settings