in , ,

KPUD Tulungagung Diduga Loloskan Peserta Tak Ikut Test Wawancara Tenaga Pendukung Sekertariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tulungagung, (dNusa.id) – Diduga terdapat kejanggalan pada KPU Tulungagung, terkait adanya seleksi peserta Tenaga Pendukung Sekertariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rejotangan yang tak ikut test Wawancara justru hasil menyatakan yang bersangkutan lolos.

Ilustrasi wawancara

Salah satu peserta selesai, REA (25) menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan surat edaran atas test wawancara Tenaga Pendukung Sekertariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tertanda nomor :257/PP. 04. 1-PU/3504/2023 yang menyebutkan bahwa test dilakukan pada tanggal Jumat (3/3/2023) dan Senin (6/3/2023) di KPU Tulungagung, atas test tersebut pihaknya mendapatkan waktu pada tanggal 6 atau Hari Senin, di hari Senin itupun dibagi dua sesi, sesi pertama pada jam 09.00 WIB sampai selesai sedangkan sesi kedua dilakukan pada pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Pada pukul 09.00 WIB, tidak semua peserta seleksi hadir, dari Kecamatan Rejotangan sendiri yang hadir sesuai jadwal hanya dua orang saja, yakni MSA, dan MFA, sedangkan lainnya DPM, MFH dan MDH tidak hadir. Untuk sesi kedua semua hadir.

“Dihari itu disesi pertama hanya dua orang saja yang hadir,” Jelas REA, Senin, (13/3/2023).

Usai semua menjalani seleksi, surat edaran lulus kemudian keluar berdasarkan berita acara : 90/PP.04.1-BA/3504/2003, surat edaran kelulusan sendiri keluar pada tanggal (10/3/2023) pada tengah malam, anehnya dari peserta yang tidak hadir pada tanggal 6 kemarin ada yang lolos seleksi yakni DPM, dengan nomor urut 29 dari surat edaran yang ada.

Pihaknya juga yakin peserta tersebut tidak hadir pada tanggal tersebut, terlebih lagi ada temannya yang juga ikut seleksi pada waktu sesi pagi mengakui jika yang datang hanya dua orang dan yang bersangkutan dan tidak ikut test justru lolos tersebut justru hasilnya lulus.

Atas kejanggalan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan kepada seseorang di KPU, namun responnya terkesan saling lempar dan menjelaskan jika yang bersangkutan yang tidak ikut test justru lulus tersebut ikut dalam test susulan.

Atas jawaban tersebut belum membuatnya puas terlebih lagi dalam surat edaran tidak diberikan penjelasan bahwa jika yang bersangkutan tidak bisa ikut test bisa ikut dilain hari, apalagi KPU adalah lembaga yang Independen.

Atas kegundahan hati tersebut pihaknya kemudian menanyakan kembali ke bagian SDM dan Hukum di KPU Tulungagung yakni Anam Rifai, dari situ pihaknya mencoba mencari kejelasan namun saja tidak ada jawaban yang memuaskan dan terkesan melempar – lempar atas kasus tersebut, pihaknya terus mencoba untuk berkoordinasi lewat whatsapp pada Senin (13/3/2023) pagi, dan hingga malam hari belum ada jawaban sama sekali.

“Dari KPU sendiri terkesan tertutup atas kasus ini dan saling lempar,” Jelasnya.

Atas kasus ini pihaknya belum tahu mau diarahkan kemana, kemungkinan akan berlabuh di Bawaslu Tulungagung yang akan menindaklanjutinya.

“Saya hanya ingin kejelasan saja, SOP nya seperti apa,” Pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pemkab Tulungagung Desak Dishub Provinsi, perbaiki EWS tak fungsi

Bawaslu Tulungagung, Temukan Beberapa Permasalahan Ketika Coklit.