in ,

PAW DPRD Tulungagung Resmi Dilantik, Menyisakan Jabatan Wakil Ketua I yang Belum ada Pengganti

Tulungagung, (dnusa.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melantik dua tokoh pengganti antar waktu (PAW) dua mantan anggotanya yang terjerat korupsi.

Dua pengganti yang baru saja dilantik itu diharapkan bisa segera berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung.

Pelantikan PAW DPRD Tulungagung

Meski keduanya sudah dilantik, saat ini masih menyisakan satu tokoh di DPRD Tulungagung yang belum mendapatkan pengganti yakni Adib Makarim yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Tulungagung.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan, dua tokoh PAW tersebut merupakan Winarno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggantikan Supriyono. Sedangkan satu tokoh lainnya yakni Tutut Sholihah dari Partai Hanura yang menggantikan Imam Kambali.

Sebelum keduanya dilantik, pada tanggal 28 Desember 2022, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tulungagung.

“Menindaklanjuti SK itu, kami segera melantik dua tokoh PAW yakni Winarno dan Tutut Sholihah,” Jelas Marsono, Jumat (6/1/2023).

Marsono menjelaskan, Supriyono terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam dan kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sementara, Imam Kambali menyusul terjerat kasus serupa pada bulan Agustus 2022 kemarin. Dia ditahan oleh KPK dan kemudian mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

Dengan dilantiknya dua tokoh PAW itu, maka diharapkan agar keduanya bisa berkontribusi dalam hal tanggungan kerja DPRD Tulungagung yang belum sempurna, sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari itu. Hanya saja masih ada satu tokoh yang belum mendapat pengganti yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim.

“Dengan bertambahnya personil kami, tentunya kinerja yang kami lakukan bisa semakin maksimal,” jelasnya.

Disinggung terkait penyebab lamanya PAW, mengingat salah satu anggota yakni Supriyono sudah lama ditahan, Marsono mengungkapkan jika dalam hal PAW, pihaknya tidak bisa seenaknya melakukan pelantikan begitu saja. Pasalnya, terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi sebelum melakukan PAW, seperti halnya menyetorkan nama pengganti hingga harus menunggu keputusan dari Gubernur Jatim.

Barulah setelah syarat-syarat PAW bisa terpenuhi, maka pihaknya baru bisa melakukan PAW dengan melantik tokoh penggantinya. Sedangkan untuk Adib Makarim belum bisa dilakukan PAW lantaran masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

“Kami berjalan sesuai regulasi, kalau syarat-syarat sudah terpenuhi, pasti segera dilantik,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, pelantikan tokoh PAW terhadap anggota DPRD Tulungagung memang harus dilakukan sesuai prosedur. Dikarenakan segala prosedur sudah dilewati, tentunya tokoh pengganti terhadap dua anggota DPRD Tulungagung yang terjerat kasus korupsi bisa segera dilantik.

Semakin lengkapnya anggota DPRD Tulungagung ini, dirasa bisa membuat pembangunan di Tulungagung semakin maksimal. Mengingat sesuai Pasal 57 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan jika pelaksana pemerintah daerah adalah Bupati dan DPRD.

“Dikarenakan sudah lengkap, tentu kami bisa semakin solid dalam kepemerintahan di Tulungagung,” Pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Wakil Bupati Tulungagung Resmikan Ruang Sidang Baru Bawaslu Tulungagung

Empat Pantai Tulungagung Jadi Kawasan Ekosistem Esensial, Satu Pantai Jadi Tempat Penangkaran Penyu Hijau.