Tulungagung, (dnusa.id) – Sengketa Ruko Belga sudah dekat dekan tahapan eksekusi, yang mana atas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut karyawan ruko mengemas barang, dan bahkan atas adanya proses menjelang eksekusi tersebut banyak karyawan yang terancam PHK.

Kepala Toko Belga Swalayan, Agus Salim Utomo menjelaskan, pemberitahuan eskekusi oleh PN Tulungagung begitu mendadak, pihaknya baru menerima surat eksekusi pada tiga hari lalu.
Pengosongan kali ini terkait rencana eksekusi pengosongan ruko aset Pemkab Tulungagung, dan seluruh penghuni diminta mengosongkan bangunan paling lambat Selasa (13/12/2022), sementara eksekusi akan dilaksanakan Rabu (14/12/2022).
“Surat pemberitahuan eksekusi baru diterima pada Jumat (9/12/2022) dan dirasa sangat mendadak, padahal untuk pengosongan juga butuh waktu,” Jelas Agus, Senin (12/12/2022).
Agus melanjutkan, sejak mendapatkan surat eksekusi, pihaknya sudah tidak menerima pembeli lagi, dan memfokuskan karyawan untuk mengemas barang dagangan.
“Untuk barang yang dikemas dipindahkan ke Belga Swalayan yang ada di Apollo Super Mall,” jelasnya.
Kendati demikian untuk yang di Apollo Super Mall hanya bisa menampung barang, sedangkan untuk pelimpahan karyawan masih belum bisa dilakukan lantaran belum ada kesiapan untuk posisi yang akan diisi, jika dilihat secara jumlah karyawan di Belga mencapai 70 orang, lantaran adanya pemindahan tersebut kemungkinan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Mungkin untuk pengerjaan karyawan hanya ada 20 karyawan saja, sedangkan untuk karyawan lainya kemungkinan besar terancam PHK,” Pungkasnya.(riz)


GIPHY App Key not set. Please check settings