in

Tipu CPMI Ke Amerika hingga 2Milyar, Pria Asal Boro diamankan Polisi, Istri Pelaku Jadi Buronan Polisi.

Tulungagung, (dnusa.id) – IE (38) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru diamankan Satreskrim Polres Tulungagung usai menipu Puluhan CPMI, kerugian hingga Rp 1 Milyar.

Tersangka ketika diamankan di Mapolres Tulungagung,

Salah satu CPMI kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung Kota Menjelaskan, Kejadian berawal dari adanya laporan Puluhan Calon Pekerja Migran (CPMI) Ke Mapolres Tulungagung sejak bulan Oktober 2021 lalu, dari laporan tersebut kemudian, pada Selasa (15/2 2022), CMPI kembali geruduk Mapolres Tulungagung untuk menanyakan atas kasus penipuan pemberangkagan CPMI tersebut.

Adapun kronologinga bahwa IE mencari CPMI melalui pamflet yang disebar melalui media Facebook, adapaun pelaku sendiri menggunakan PT Ami Abadi yang berkantor di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, dari pamflet yang disebar ada 20 CPMI yang tergiur untuk bekerja diluar negeri.

IE sendiri menjanjikan CPMI untuk bekerja di Amerika Serikat di pabrik PT. Coca Cola, dengan diiming-imingi gaji Rp 80 juta tiap bulan, dan dari informasi tersebut para CPMI rela mengeluarkan puluhan uang tunai hingga sertifikat aset untuk dijadikan jaminan.

“Dari jaminan setiap orang berbeda ada yang menjaminkan mulai Rp 60 – 100 juta, jika dikalkulasikan kerugian mencapai Rp 2 Milyar,”Katanya.

IE sendiri menjanjikan pada Bulan April 2021 namun pada Bulan Oktober 2021 tidak ada kabar pemberangkatan.

“Jadi pelaporan lantaran PT yang merekrut CPMI tak kunjung memberangkatkan,” Jelas Widianto, Sabtu (12/11/2022).

Masih menurut Widianto, lantaran tak kunjung di berangkatkan pihaknya sempat menanyakan alasan atas tidak segera diberangkatnya, namun, pihak PT AMI Abadi kerap memberi alasan berbeda-beda, seperti menunggu tindak lanjut dari pihak perusahaan. selain itu, yang membuat curiga, karena pemberangkatan dikabarkan tidak melalui keduataan Indonesia.

“Pihak PT selalu mengelak, dan berbelit dengan berbagai alasan,”tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori menjelaskan, atas kasus penipuan CPMI tersebut polisi sudah mengamankan pelaku, dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sesuai dengan proses yang ada.

“Prosesnya sudah pelimpahan tahap kedua,” Jelas Anshori, Sabtu (12/11/2022).

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial IE dan satu lagi tersangka lain berinisial S (36) yang kini masih buron, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri yang selama ini menipu puluhan korban yang ini bekerja di Amerika.

“Istri Korban yang juga ikut andil dalam kasus ini statusnya menjadi DPO,” Ungkapnya.

Atas kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 junto pasal 69 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau pasal 378 atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kita jerat undang-undang perlindungan pekerja migran dengan acaman 10 tahun penjara,” Pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pusaka Tombak Kanjeng Kyai Upas Resmi dipindahkan ke Pendopo Kanjengan Kelurahan Kepatihan.

Pembukaan Muspimnas PMII di UIN Satu Tulungagung Ribut.