Tulungagung, (dNusa.id) – Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan (Penganiayaan) seorang pemandu lagu melapor ke polsek Kalidawir. peristiwa ini terjadi Rabu 6/03/2024 sekitar pukul 03.00 wib pagi. Dalam kronologis laporannya korban SN mengungkapkan bahwa hari itu sekitar pukul 02.45 korban masih berada di kafe xmovie.
Disampaikan SN saat itu dirinya menghampiri beberapa teman yang berada di dekat kasir. tiba – tiba seorang temannya sebut saja Rara langsung melakukan penuduhan yang tidak disertai bukti. Korban SN dituduh mengambil uang yang berada di dalam dompet yang berada di kamarnya dimana Rara dan Korban SN tinggal.
Tidak diterima dituduh secara sepihak, korban SN tidak terima sehingga terjadi pertengkaran hebat di dalam cafe XMovie. Korban SN tetap dipaksa untuk mengakui perbuatan yang memang tidak pernah dilakukan.
Dalam pertengkaran tersebut, Rara berusaha mengambil HP milik korban, bahkan Rara mendorong dan mencekik leher korban dengan cukup keras sehingga korban terdorong ke belakang.
karena ingin mendapat keadilan korban SN mengadukan penganiayaan ini ke polsek kalidawir melalui kantor Advokat khoir & Partners. ” Semoga ada keadilan untuk saya dan proses hukum dapat berjalan dengan seadilnya”. ungkap SN.
Dr. Khoirul Anam selaku pengacara korban SN mengaku akan mengawal kasus ini dan memastikan korban SN mendapat keadilan. ” Kita akan bekerja maksimal hingga korban SN ini mendapat keadilan yang seadil adilnya di mata hukum.” Kata Anam panggilan akrabnya.
Hingga berita ini diterbitkan Rara belum bisa dihubungi dan saat dikonfirmasi lewat pesan wa hanya dibaca dan hanya menanyakan darimana wartawan bisa mendapatkan nomor HPnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings