Tulungagung, (dnusa.id) – Puluhan sekretaris desa (Sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung tengah diproses untuk ditarik ke OPD lain. Hal ini dilakukan dalam upaya implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan Sekdes yang berstatus ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 39 sekdes berstatus ASN di Tulungagung. Dimana sebanyak 28 diantaranya diminta untuk tetap mengabdi dan berada di desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Sedangkan pihak Pemdes setempat dari sembilan sekdes lainnya diminta untuk ditarik oleh Pemkab Tulungagung, serta terdapat dua sekdes yang sudah memasuki masa purna tugas per 1 Februari 2025. Baik sekdes yang tetap bertahan maupun yang akan ditarik saat ini sudah diproses oleh Pemkab Tulungagung.
“Sebenarnya totalnya ada 39 sekdes yang berstatus ASN, tetapi sebanyak 2 orang sekdes sudah purna tugas, sehingga total ada 37 sekdes ASN. Dimana 28 orang memilih bertahan dan 9 lainnya diusulkan untuk ditarik,” Jelas Suroto, Rabu (5/2/2025).
Terkait sekdes yang akan ditarik, ungkap Suroto, saat ini pihaknya sudah menganukan surat permohonan tersebut untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu dilakukan untuk menjadi dasar kepastian status terhadap sekdes ASN tersebut yang akan ditarik oleh Pemkab Tulungagung.
Rencananya, sembilan sekdes ASN yang ditarik oleh Pemkab Tulungagung itu nantinya akan ditempatkan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. Sedangkan untuk sekdes yang tetap bertahan di Pemdes setempat, saat ini tengah diproses untuk mendapatkan persetujuan dari pihak Camat maupun Pj Bupati Tulungagung.
“Untuk sekdes yang ditarik dari desa dan dimutasi ke OPD lain, itu cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, dengan dasar dari surat dari BKN tadi,” ungkapnya.
Penarikan sembilan sekdes itu, jelas Suroto, bukan serta merta pihak Pemdes mengusuljan penarikan itu atas dasar adanya permasalahan antara sekdes dan kades. Namun usulan mutasi ini justru muncul dari sekdes sendiri, yang menginginkan suasana baru karena sudah lama bertugas di pemdes.
Selain itu, penarikan sejumlah sekdes yang berstatus ASN itu juga merupakan upaya dalam implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Kabupaten Tulungagung yang mengatur tentang penarikan Sekdes yang berstatus ASN. Dimana sejak aturan itu dikeluarkan, baru di tahun 2025 ini aturan tersebut benar-benar bisa diterapkan.
“Tidak ada masalah, murni karena memang mau pindah saja, selain itu juga untuk implementasi Perda nomor 3 tahun 2023 tentang penarikan sekdes berstatus ASN,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings