in ,

Bupati Tungagagung akan Memecat ASN , Jika Terbukti bersalah

Tulungagung, (dNusa.id) – Menanggapi adanya ASN di lingkup Pemkab Tulungagung yang menjadi tersangka kasus penggelapan mobil Bupati Tulungagung akan mengambil langkah tegas beupa pemecatan jika oknum tersebut terbukti bersalah.

Hal ini menjadi presiden buruk bagi ASN karena sebelumnya pernah tinggal di hotel prodeo sebab kasus penipuan, yang lebih parahnya untuk penyewaan mobil mengatasnamakan pemerintah kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah tegas sebab sudah dua kali melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai marwah sebagai abdi negara.

Diberitan sebelumnya bahwa tersangka JJ diamankan oleh Polres Tulungagung pada tanggal (22/6/2023) dalam kasus penggelapan mobil rental. Atas Namakan Proyek Pemkab Tulungagung untuk Tilap Mobil, ASN Tulungagung diamankan Polisi.dan lebih parahnya korban lebih dari 3 orang. Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ky)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Atas Namakan Proyek Pemkab Tulungagung untuk Tilap Mobil, ASN Tulungagung diamankan Polisi.

Banyak Faktor Belum Selesai, Jembatan Ngujang kembali Batal Dibuka.