in ,

Pemkab Tulungagung Minta Tujuh Aset Tanah Sitaan KPK, Salah Satunya Bakal Dimanfaatkan Jadi Shelter

Tulungagung, (dNusa.id) – Beberapa bidang tanah dan bangunannya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk dikelola oleh Pemkab Tulungagung. Diketahui ketujuh bidang tanah itu dipastikan untuk dimanfaatkan salah satunya sebagai shelter.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, sebelum mengusulkan untuk memanfaatkan aset sitaan KPK yang ada di Tulungagung, pihaknya lebih dahulu mendapat informasi dari KPK terhadap keberadaan beberapa bidang tanah tersebut.

Diketahui, beberapa bidang tanah itu sudah menjalani persidangan dan ditetapkan sebagai barang milik negara. Bahkan aset milik negara itu sudah melalui dua kali tahapan lelang yang mana sampai sekarang masih belum ada peminat yang ingin membeli aset tersebut.

“Jadi memang itu awalnya sitaan KPK yang kemudian disidangkan dan menjadi aset milik negara,” kata Galih Nusantoro, Minggu (16/7/2023).

Dikarenakan belum terjual, jelas Galih, pihak KPK sendiri terfikirkan jika Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan aset tersebut. Hanya saja, prosesnya harus melalui permohonan dan harus disertakan pemanfaatannya juga.

Diketahui beberapa aset tersebut terdiri dari aset tanah dan juga aset tanah beserta bangunannya. Pihaknya sendiri sudah membuat surat permohonan tersebut dan sudah ditandatangani oleh Bupati Tulungagung.

“Rencananya minggu depan surat permohonan itu akan kami kirim ke KPK,” jelasnya.

Disinggung soal berapa aset yang diminta, Galih mengungkapkan jika pihaknya mengusulkan untuk meminta sebanyak tujuh aset yang mana beberapa hanya aset tanah dan sisanya tanah beserta bangunan. Diketahui ketujuh aset tersebut lokasinya terpencar di seluruh Kecamatan di Tulungagung.

Menurut Galih, ketujuh aset tersebut jelas akan digunakan salah satunya seperti dijadikan shelter untuk pengemis dan tuna wisma yang mana Pemkab belum memiliki shelter. Kemudian pihaknya juga berencana untuk memanfaatkan salah satu aset tanah sebagai pembibitan pertanian.

“Memang kalau diusulkan untuk diminta, harus disertai pemanfaatannya, jadi tidak boleh asal minta saja,” pungkasnya.(riz)

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Omset Penjualan Seragam di Tulungagung Turun 50 Persen Jelang Masuk Sekolah

Bupati Tulungagung Buka Kejurcab II Pagar Nusa Tulungagung.