Tulungagung, (dNusa.id) – Meylisa Marditawati atau sering disebut Meylisa Zaara dan suaminya RK menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung, pada Senin, (18/7/2023).
Keduanya menjalani proses mediasi dan sepakat untuk bercerai.
Meylisa Zaara usai sidang menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya, pihak suami tidak datang ke persidangan namun pada kali ini pihak suami datang memenuhi panggilan persidangan.
Persidangan dimulai pukul 11.00 WIB, yang mana dari kedua belah pihak lengkap bersama dengan kuasa hukum masing – masing.
Proses persidangan kali ini pada tahap mediasi, yang berlangsung selama kurang lebih 30 Menit hingga akhinya kedua belah pihak keluar dari ruang sidang.
“Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar, Hasil mediasinya gagal, jadi nanti langsung putusan tanggal 1 Agustus 2023,” Jelas Meylisa, (18/7/2023).
Dalam persidang RK masih ingin tetap melanjutkan rumah tangganya namun pihaknya masih tetap pada pendirian untuk bercerai.
Lantaran tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut, RK hanya bisa pasrah atas gugatan tersebut.
“RK sudah mengakui, serta menerima gugatan yang di layangan dan intinya sepakat untuk pisah,” ujarnya.
Disinggung terkait harta gono – gini, pihaknya tidak membahas hal tersebut dalam persidangan.
“Tidak ada pembahasan terkait harta gono – gini,” Pungkasnya.
Sementara itu RK enggan dikonfirmasi awak media dan memilih langsung ke mobil dan pergi dari PA Tulungagung.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Meilisa Marditawati, (31) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung, atau lebih sering dikenal dengan Meylisa Zaara sebagai Selebgram, mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari suaminya sendiri yakni RK, pengusaha kuliner asal Kediri, lantaran berlaku kasar dan Selebgram menjadi korban KDRT.
Tak cukup disitu, ada fakta lain yang terungkap ternyata bahwa suaminya penyuka sesama jenis atau gay, hal tersebut terkuak ketika keduanya sudah menikah.
Kejadian terjadi pada Kamis, (15/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Meylisa mendapatkan perlakukan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya RK, KDRT sendiri terjadi didalam mobil Pajero Putih, di sebuah perempatan lampu merah masuk Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto Kediri Kota.
Pada saat itu mobil berisi 5 orang, RK dan temannya, Meilisa dan dua orang perempuan lain termasuk satu orang anak kecil perempuan.
Saat dimobil itu, Meilisa mendapati chat mesra antara suaminya RK dan temannya yang juga berada di dalam mobil tersebut, atas adanya chat mesra yang seolah adanya indikasi suka sesama jenis tersebut, Meilisa meminta klarifikasi kepada keduanya.
Cek – cok sempat terjadi didalam mobil tersebut hingga pada akhirnya RK melakukan KDRT dengan istrinya sendiri yakni Meilisa.
Atas kejadian tersebut, Meilisa merasa tidak terima atas perlakuan dari suaminya tersebut, dan melaporkan suami ke Polres Kediri Kota, serta sudah terpenuhinya pasal KDRT dan hasil visum.
Hasil visum menunjukan adanya luka ditangan sebelah kiri, benjolan di kepala bagian kiri, dan rasa sakit di bagian leher, hal tersebut dilakukan oleh suami Meilisa secara fisik.
Tak cukup disitu usai, kejadian itu Meilisa merasa bahwa dirinya trauma, dan psikisnya terganggu bahkan Meilisa ingin menyakiti dirinya sendiri, atas hal tersebut pihaknya berkordinasi dengan kliennya untuk terapi.
Usai surat masuk ke Polres Kediri Kota, sempat adanya mediasi antara pasutri ini, dan akan trauma tersebut pihak pelapor atau Meilisa bersikukuh tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan perkara, dan bahkan Meiliza juga sudah menempuh jalur cerai.
Meilisa sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tulungagung, pada (19/6/2023) lalu.
Gugatan cerai diajukan atas perlakukan suami kepada kliennya tersebut, sidang pertama dijadwalkan pada (27/6/2023) pihak Tergugat tidak hadir, kemudian sidang kedua pada (11/7/2023) jika pihak Tergugat tidak datang maka akan dilakukan tahap mediasi.(riz)



GIPHY App Key not set. Please check settings