Tulungagung, (dNusa.id) – Mahalnya harga seragam sekolah di SMAN 1 kedungwaru dan maraknya siswa membeli seragam tersebut tentunya patut diduga adanya peran pihak sekolah dalam melancarkan penjualan seragam mahal tersebut .
Dugaan adanya peran sekolah dalam penjualan seragam dibantah oleh Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru melalui Humasnya Agung Cahyadi tegaskan harganya memang seperti yang ramai di media sosial dan semua penjualan dilakukan oleh pihak koperasi sekolah.
“ Untuk harga memang sigitu mas Dan belinya bukan ke puhak sekolah tetapi ke koperasi sekolah. “ kata Agung Cahyadi.
Bahkan Agung sempat mengutip keterangan dari wakil Gubernur Jawa timur Emil E. Dardak bahwa Beliau tidak mempermasalahkan “Sepanjang tidak memaksa dan dijual di koperasi sekolah” ucap Agung mengutip keterangan Wakil Gubernur.
Disampaikan Agung, seharusnya keterangan Bapak Emil ini bisa mengakhiri polemik mahalnya kain seragam di kabupaten Tulungagung.

Ditegaskan kembali oleh Agung bahwa Kain seragam di SMAN 1 Kedungwaru haraganya memang seperti yang di media sosial dan siswa tidak wajib membeli dari sekolah.
“Sifatnya hanya memfasilitasi bila ada yang membutuhkan” ungkap Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa pembayaran bisa diangsur, dan Intinya seragam tidak diwajibkan beli di sekolah.
Menanggapi harga jilbab yang 160 Ribu. Dirinya menjelaskan bahwa itu adalah harga 5 setel jilbab putih, coklat, hitam dan kreem. Sedangkan Seragam olahraga 130 ribu itu satu setel yaitu kaos dan celananya.
Agung mengingatkan kembali bahwa seragam yang dijual koperasi sekolahnya tidak memaksa.
Disampaikan Agung bahwa Harga menjadi lebih besar kemungkinan karena mengambilnya dari Surabaya dan kainnya lebih bagus, dipake 3 tahun masih bagus.
“ untuk yang ingin memakai seragam dari kakak kelasnya dipersilahkan” kata Agung.
Terkaid keputusan membeli kain seragam dari Surabaya sehingga menyebabkan mahalnya harga seragam di koperasi sekolah, Humas Agung enggan berkomentar dan terkesan menyalahkan koperasi sekolah untuk keputusan ini.
Disampaikan Agung karena kwalitas kain yang sangat bagus dan dapat dipake untuk 3 tahun maka harga segitu menjadi wajar.
Saat ditanya struktur organisasi sekolah dengan koperasi sekolah Humas Agung mengaku tidak tahu dengan mengatakan baru menjadi humas.
Pertanyaannya benarkah seragam ini tidak wajib dan wali siswa tidak mendapat tekanan (preasure) dari pihak sekolah. Seorang wali siswa berinisial L (38) mengatakan dalam prosesnya pembelian seragam dimasukkan dalam bagian dari proses daftar ulang sehingga secara tidak langsung wali tidak diberi pilihan untuk membeli atau tidak membeli seragam
“ bagaimana kita tidak beli mas, seragam kan dimasukkan menjadi bagian dari daftar ulang, kita saat itu kan takut juga kalau anak kita daftar ulangnya tidak diterima, saya tidak tahu ini merupakan tekanan atau bukan “ ungkap wali tersebut singkat.
Beberapa wali siswa berharap penegak hokum dapat menyelidiki persolan ini karena ada kemungkinan sekolah membantu melancarkan penjualan seram sekolah yang dinilai mahal ini dengan memasukkannya menjadi bagian dari proses daftar ulang, bila benar berarti ini termasuk pelanggaran permendikbud No. 44 tahun 2012. Kata wali tersebut.



GIPHY App Key not set. Please check settings