in ,

Dua Nama Mantan Napi dari PDIP dan Perindo Masuk DCS, Masyarakat Tulungagung Enggan Beri Tanggapan

Tulungagung, (dNusa.id ) – Ratusan nama Daftar Calon Sementara (DCS) sudah di Tetapkan oleh KPU Tulungagung, dari ratusan nama tersebut diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat Tulungagung terkait Bacalegnya.

Meski DCS sudah ditetapkan dan ada dua Caleg yang mantan napi dari dua parpol yang berbeda, Masyarakat Tulungagung rupanya enggan memberikan tanggapan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif bahwa, memang nama caleg pada tahapan DCS sudah ditetapkan sebanyak 560 orang, meski demikian hingga pada masa tanggapan nama caleg yang sudah dipublikasikan KPU Tulungagung melalui media cetak elektronik, media sosial KPU dan Website resmi KPU Tulungagung, rupanya tidak ada satupun masyarakat Tulungagung yang memberikan tanggapannya.

Prosedurnya memang masyarakat Tulungagung yang ingin melakukan tanggapan melampirkan identitas berupa mengisi nama dan mengupload KTP.

“Prosedur tanggapan cukup mudah, dengan mengirim surat yang dilengkapi dengan identitas lengkap, nantinya kami akan memeriksa bacaleg yang dilaporkan itu dan kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan sesuai aturan,” Jelas Much Arif, Selasa, (29/8/2023).

Meskipun KPU Tulungagung sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa nama tersebut bisa diberikan tanggapan, Disinggung adanya juga nama caleg yang mantan napi dan masuk nama DCS ini, apakah masyarakat juga enggan berkomentar, Arif menjelaskan memang ada dua nama yang masuk DCS dan mantan napi dari partai PDIP dan Perindo, dua napi ini secara administratif dinyatakan lengkap dan masuk dalam DCS.

Disinggung regulasi pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Much Arif menjelaskan, untuk regulasi DCT akan dilaksanakan pada 26 September sampai 3 November, pada masa DCT Parpol bisa merubah nama Caleg dan dapilnya namun tidak bisa menambah.

“Jadi Parpol bisa mengganti nama DCS maupun Dapil, namun tidak bisa menambah kuota, yang mana kuota 560 itu sudah final dan bahkan bisa ada Penyusutan jika pada masa tersebut yang ganti nama maupun Dapil tidak bisa melengkapi persyaratan administratif,” Ungkapnya.

Disinggung apakah bisa nama Caleg yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa menggantikan nama Caleg yang sudah masuk DCS, Much Arif menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan dengan melengkapi pertanyaan administratif tentunya namun tidak bisa menambah jumlahnya.

“Jumlah tetap, untuk DCS, 560 yang dinyatakan TMS 175 dari keseluruhan Caleg Tulungagung sebanyak 735,”Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Perlintasan Sebidang di Wilayah Ngunut dan Rejotangan Segara Dibangun, Telan Anggaran Rp 600 Juta.

Perda Lama Tentang Peredaran Minol di Tulungagung Bakal Dicabut, Ada Perubahan Regulasi, Bakal Diganti Perda Baru