in , ,

Bupati Maryoto, Gelar Sosialisasi UU Pidana Bersama APH, Memaksimalkan Fungsi RJ.

Tulungagung, (dNusa.id) – Pemkab Tulungagung Gandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung Gelar Sosialisasi Undang Undang Pidana nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Crown Victoria Hotel, pada Kamis, (31/8/2022).

Dalam kegiatan ini dihadiri pula PJU Polres Tulungagung, pejabat utama Kejaksaan Negeri Tulungagung , para akademisi, Hakim Muda serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini apalagi aturan baru yang disosialisasikan kepada peserta termasuk ASN yang ada di lingkup Pemkab Tulungagung.

Maryoto Birowo – Bupati Tulungagung, memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi UU Pidana di Crown Victoria Hotel Tulungagung

Maryoto menyebut, dalam penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan dengan upaya Restoratif Justice (RJ) namun tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan RJ, sehingga harus tetap ada ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian perkara hukum secara restorasi justice tersebut dimaksudkan agar keadilan korban yang terampas dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menimbulkan dendam antara korban dan pelaku.

Hal ini tentu selaras dengan KUHP baru dimana memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat/ adat, yang tidak hanya mengedepankan sanksi semata tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

“Perlu kami sampaikan pada bapak-ibu hadirin, bahwa di Tulungagung juga telah ada “Kampung Restorative Justice” yaitu di desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut yang telah di launching Kejaksaan pada tanggal 25 Februari 2022, lalu,” Jelas Bupati Maryoto, Kamis, (31/08/2023).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muklis mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga undang-undang yang telah ditetapkan ini diberlakukan.

“Sosialisasi ini yang pertama di kabupaten sekitar Kediri, luar biasa dukungan Pemkab Tulungagung,” ujarnya.

Menurutnya, banyak hal menarik yang disampaikan pada sosialisasi kali ini, apalagi pemateri yang hadir merupakan guru besar Universitas Diponegoro dan termasuk tim penyusun dalam undang-undang kali ini.

“Pemateri kita ini merupakan salah satu anggota tim penyusun undang – undang ini, jadi memang banyak sekali ilmu yang bisa disampaikan bahkan kalau disampaikan semuanya bisa sampai tiga hari,” jelasnya.

Kedepan pihaknya berharap, Pemkab melalui Bagian Hukum bisa mensosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat luas, mengingat materi undang – undang ini yang banyak bersinggungan dengan masyarakat.

Salah satunya yang banyak diperbincangkan adalah pasal perkosaan, serta beberapa pasal lain yang perlu dipahami oleh masyarakat.

“Selanjutnya kami berharap Pemkab dan bagian hukum bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas, mengingat materi undang-undangnya yang bersinggungan dengan masyarakat luas,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

PMI Tulungagung, 10 Tahun di Eksploitasi Tetangga Sendiri, Uang Gajian Tak Sampai Keluarga di Indonesia.

Bupati Tulungagung, Pimpin Upacara Ratusan Atlet Tulungagung Sebelum Bersaing ke Porprov Jatim