in ,

Belum ada Kejelasan dengan Pihak Desa, Sertifikasi Aset Pemkab Tulungagung Terkendala

Tulungagung, (dNusa.id) – Proses sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung nampaknya tidak bisa terselesaikan seluruhnya pada tahun 2023 ini. Pasalnya, target penerbitan 500 sertifikat aset Pemkab pada tahun ini sulit untuk bisa terselesaikan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih mengatakan, sebenarnya pihaknya diberi target untuk menyelesaikan 500 sertifikat aset milik Pemkab tahun ini. Hanya saja, nampaknya hal itu mustahil dilakukan karena diprediksi hanya 180 sertifikat saja yang bisa diterbitkan.

Hal itu dikarenakan pihak Pemkab sendiri masih kesulitan dalam pemberkasan aset yang hendak disertifikatkan pada tahun ini. Terlebih lagi, untuk mencari bukti perolehan aset, dasar kepemilikan aset sampai surat-surat terkait aset untuk diproses pada BPN masih memerlukan waktu yang tidak sebentar.

“Selama Pemkab Tulungagung belum bisa menyerahkan bukti-bukti tersebut, tentunya kami tidak bisa memprosesnya untuk mengeluarkan sertifikat. Jadi persyaratannya harus dipenuhi dulu,” kata Ferry Saragih, Selasa (3/10/2023).

Aset pemkab yang belum bisa disertifikatkan, jelas Ferry, diantaranya seperti aset tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) serta Puskesmas milik Pemkab yang tersebar di setiap desa. Hal ini membuat pihaknya terpaksa memberikan status quo terlebih dahulu terhadap jenis aset pemkab tersebut.

Dengan pemberian status quo itu, maka BPN Tulungagung tidak akan menerbitkan sertifikat terhadap aset-aset tersebut pada tahun ini sebelum persyaratannya terpenuhi. Mengingat belum adanya pihak yang bisa membuktikan siapa pemilik dari tanah dan bangunan sebenarnya pada aset-aset tersebut.

“Dari dua jenis aset itu ada dualisme antara Pemkab dan pemerintah desa (Pemdes) karena tanahnya milik Pemdes, sedangkan bangunannya milik Pemkab. Bahkan keduanya sama-sama ingin mengajukan sertifikasi,” jelasnya.

Dikarenakan belum ada titik temu untuk dua jenis aset itu, ungkap Ferry, proses sertifikasi atas dua aset tersebut akan lebih dahulu dibatalkan. Namun apabila kedua belah pihak sudah menjalin kesepakatan atas pemilik dari aset tersebut, maka proses sertifikasi dipastikan akan dilakukan kembali.

Pihaknya bahkan sudah berpesan kepada Pemkab Tulungagung untuk menjakin kesepakatan terlebih dahulu apakah aset itu diserahkan ke Desa atau Pemkab. Diketahui, pada tahun 2022, pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat terhadap aset milik Pemkab Tulungagung sebanyak 300 sertifikat.

“Aset Pemkab yang sudah kami sertifikasi sudah kami serahkan ke Bupati Tulungagung. Kalau mayoritas aset yang sudah tersertifikasi itu merupakan aset jalan,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tingkatkan Potensi Wisata Daerah Lewat Proyek Bandara Kediri dan JLS, Kemenhub Bakal Buka Trayek Baru

Proyek Tol Kediri – Tulungagung ada Penambahan lahan 6,1 hektare, 14 Desa Mayoritas Setuju