in , ,

Petugas Gabungan Temukan 121 Lembar Pita Cukai Bekas, diduga dipakai Pada Bungkus Rokok Ilegal

Petugas bea cukai, sedang memeriksa beberapa barang yang diduga terjadi pemalsuan

Tulungagung, (dNusa.id) – Ratusan lembar pita cukai ditemukan pada salah satu toko di Kecamatan Campurdarat yang diduga akan digunakan kembali untuk membungkus rokok baru.

Diketahui, masing-masing lembar pita cukai tersebut bernilai Rp 2 ribu yang tentunya hal ini bisa menimbulkan kerugian negara.

Fungsional Ahli Pertama, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Blitar, Herlambang Wicaksono mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Tulungagung pada Senin (16/10/2023) kemarin menggelar operasi rokok ilegal pada sebanyak tujuh titik lokasi yang dicurigai di Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, enam dari tujuh lokasi tersebut merupakan jasa pengiriman yang mana bisa saja ditemukan adanya paket pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. Sedangkan satu lokasi sisanya yakni sebuah toko kelontong yang berlokasi di Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP Tulungagung untuk melakukan operasi rokok ilegal kemarin dengan sasaran tujuh lokasi mulai gudang jasa pengiriman hingga toko kelontong,” kata Herlambang Wicaksono, Rabu (18/10/2023).

Selama menyisir tujuh lokasi, ungkap Herlambang, pihaknya tidak mendapati hasil apapun pada enam titik jasa pengiriman dimana pihaknya sempat memeriksa gudang jasa pengiriman. Hanya saja, saat memeriksa titik terakhir yakni di toko kelontong, pihaknya justru mendapati 121 lembar cukai bekas.

Diketahui satu lembar cukai bekas tersebut memiliki harga senilai Rp 2 ribu yang mana cukai bekas itu dicurigai akan digunakan kembali. Ratusan pita cukai bekas tersebut lantas diamankan sebagai barang bukti agar nantinya tim gabungan bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas adanya temuan tersebut.

“Kami awalnya hanya menyasar gudang jasa pengiriman saja karena bisa saja ada temuan paket rokok ilegal, tetapi hasilnya nihil. Kemudian kami mendapat informasi jika toko tersebut ada indikasi mengumpulkan pita cukai bekas,” ungkapnya.

Penggunaan pita cukai bekas itu, jelas Herlambang, bisa saja nantinya digunakan dengan cara dilekatkan kembali pada bungkus rokok baru yang belum pernah membeli cukai ke negara. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar rokok yang dijual di pasaran jadi terlihat legal.

Menurut Herlambang, kelakuan tersebut tentunya merupakan salah satu pelanggaran pada bidang cukai yang mana tentunya melanggar hukum. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat bukti pemeriksaan dengan mendata identitas pemilik toko tersebut serta mendalami asal usul pita cukai tersebut.

“Tindak lanjutnya ya kami keluarkan surat bukti pemeriksaan, kami data pemilik warungnya dan kami juga akan menelusuri asal usul pita cukai bekas tersebut,” jelasnya.

Disinggung terkait kerugian negara atas tindakan seperti ini, Herlambang menyebut jika setiap batang rokok memiliki nilai yang berbeda tergantung jenisnya. Dimana rokok kretek mesin harga cukai terendahnya Rp 699 perbatang, lalu rokok kretek tangan harga cukai terendahnya Rp 400 perbatang.

Berdasarkan harga tersebut, apabila dalam satu bungkus rokok ilegal terdapat 20 batang yang diproduksi menggunakan mesin, maka cukai yang harus dibayarkan senilai Rp 14 ribu untuk bisa mendapat pita cukai. Kendati adanya pedagang nakal tersebut, tentunya bisa menimbulkan kerugian negara.

“Hitung-hitungannya kira-kira seperti itu, maka dari itu tinggal dikalikan saja mereka sudah mengedarkan berapa bungkus rokok ilegal dengan cara seperti itu, sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

5 Kades Tulungagung Pilih Maju Pemilu 2024, Panitia PAW Terbentuk, Proses PAW Segera dilakukan 

Lima Kades Tulungagung Nyaleg, Bawaslu Tegaskan ada Atensi Rawan Pelanggaran Netralitas Pemilu