in ,

Bawaslu : ASN Harus Netral dalam Pemilu, Condong Fraksi Bakal dijerat Sanksi

Tulungagung, (dNusa.id) – Pada pelaksanaan Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung yang tidak netral bisa dijerat sanksi. Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung terus melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN di Tulungagung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pada pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) di Tulungagung, pihaknya berperan aktif untuk mengawasi ASN di Tulungagung. Dalam hal ini, upaya yang dilakukan yakni mencegah dan menindak apabila terjadi pelanggaran netralitas.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat himbauan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab Tulungagung untuk netral dalam Pileg, Pilkada maupun Pemilu 2024. Bahkan tercatat setidaknya sudah ada lima OPD di Tulungagung yang meminta Bawaslu untuk memberikan sosialisasi.

“Sosialisasi ini salah satu bentuk upaya pencegahan dengan tujuan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait netralitas ASN dalam Pileg, Pilkada ataupun Pemilu 2024,” kata Suyitno Arman, Minggu (22/10/2023).

Kegiatan rutin ASN tiap minggu di PEMKAB Tulungagung

Secara aturan, perkara netralitas ASN tersebut sudah diatur ke dalam surat keputusan bersama (SKB) yang mana SKB tersebut juga sudah disepakati oleh lima instansi mulai dari KemenPAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Bawaslu RI.

Pada SKB tersebut, diatur untuk dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Melalui SKB tersebut, terdapat aturan jelas terkait pemberian sanksi yang bisa diberikan kepada ASN terkait isu netralitas.

“Jadi tergantung jenis pelanggarannya seperti apa, pemberian sanksinya pun akan menyesuaikan tergantung jenis pelanggarannya apakah itu ringan, sedang atau berat,” jelasnya.

Terkait pemberian sanksi itu, ungkap Arman, apabila ada temuan ASN melanggar aturan netralitas, maka akan dibuatkan rekomendasi yang ditujukan untuk KASN. Selanjutnya, pihak KASN akan menyimpulkan jenis pelanggaran yang dilakukan apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat.

Diketahui untui sanksi pelanggaran ringan sendiri bisa beragam diantaranya seperti pemberian sanksi moral ataupun hanya dikenakan teguran. Namun untuk pemberian sanksi dengan pelanggaran berat, ASN tersebut akan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan ASNnya.

“Makanya kami minta peran aktif semua pihak mulai dari masyarakat untuk turut mengawasi. Kalau ada temuan silahkan laporkan ke kami, nanti akan kami buatkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Disinggung soal tindakan apa yang bisa membuat ASN dinyatakan tidak netral, Arman menyebut, bagi ASN tentunya dilarang keras melakukan tindakan yang menguntungkan bagi salah satu calon dan merugikan calon lainnya. Bahkan untuk sekadar mengikuti deklarasi kampanye, memasang spanduk itu tidak boleh.

Terlebih lagi, ASN juga dilarang keras bergabung ke dalam partai politik (Parpol), menjadi simpatisan salah satu calon, jadi tim sukses (Timses) hingga ikut grup pemenangan salah satu calon. Kendati demikian, pihaknya memastikan untuk indeks kerawanan pemilu (IKP) di Tulungagung tergolong rendah.

“Meski IKP kita tergolong paling rendah, tetapi kita tidak boleh bersantai dan harus tetap waspada terkait isu netralitas ini,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Lima Kades Tulungagung Nyaleg, Bawaslu Tegaskan ada Atensi Rawan Pelanggaran Netralitas Pemilu

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Pimpin Peringatan HSN tahun 2023 di Halaman Pemkab Tulungagung