in ,

Warga Panggungrejo Terdampak Tol Kediri-Tulungagung, adukan nasib ke DPRD Tulungagung

Tulungagung, (dNusa.id) – DPRD Tulungagung melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung bersama dengan lintas sektoral di Gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung atas keluhan tidak terima atas harga ganti rugi lahannya yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung pada,Rabu (1/11/2023).

Perwakilan warga Panggungrejo, Ningrum (40) mengatakan, selain harga ganti rugi yang ditawarkan dibawah harga pasar, namun proses penentuan harga yang dilakukan oleh Tim Appraisal cenderung tidak transparan. Pasalnya pada beberapa pertemuan, Tim Appraisal tidak menyebut besaran harga ganti rugi.

Pada saat itu, warga justru diminta untuk menandatangani dokumen pelepasan lahan miliknya untuk pembangunan tol Kediri – Tulungagung itu.

Suasana Hearing Warga Panggungrejo ke DPRD Tulungagung

Bahkan harga sudah muncul, Tim Appraisal juga tidak terbuka terkait acuan penilaian harga lahan milik warga yang terdampak.

“Kami hanya dijanjikan untuk ganti untung saja, dan kami diminta tanda tangan sebelum harga disebutkan. Kalau tahu harganya dibawah standar seperti ini, kami tidak mau tanda tangan,” jelas Ningrum, Rabu (1/11/2023).

Mendapati curhatan itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, pihaknya sudah menampung semua keluhan warga Kelurahan Panggungrejo tersebut. Hanya saja memang untuk merubah harga yang dikeluarkan Tim Appraisal harus melalui proses persidangan.

Pimpinan dan Anggota DPRD tampak antisias menerima aduan warga

Warga sendiri tidak ingin jika permasalahan ini sampai di persidangan, persidangan dilakukan oleh masing-masing warga dan tidak boleh kolektif. Dalam hal ini, pihaknya tentu berupaya agar ada win win solution antara warga dan pemrakarsa proyek, sehingga tidak perlu sampai dipersidangan.

“Makanya keluhan ini akan kita sampaikan ke Ketua DPRD Tulungagung agar nanti ketua menyurati Pj Bupati nantinya permasalahan ini dilaporkan ke Pemprov Jatim atau Kementerian,” jelas Ahmad Baharudin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, permasalahan antara pihak Appraisal tidak hanya terjadi pada warga saja, melainkan juga dengan pihak Pemkab Tulungagung.

Pasalnya, terdapak lahan milik Pemkab yang juga terdampak tetapi tidak diberikan ganti rugi, padahal lahan tersebut tergolong produktif. Apalagi pihaknya juga tidak pernah dilibatkan selama proses pembahasan nilai ganti rugi yang dilakukan oleh pihak Appraisal.

“Kami memahami apa yang dirasakan oleh warga, karena mereka warga kami, maka kami selaku pemerintah daerah akan membantu masyarakat dalam permasalahan ini,” jelas Galih Nusantoro.

Secara teknis, jelas Galih, keluhan warga tersebut seluruhnya sudah dicatat nantinya akan segera dilaporkan ke Pj Bupati Heru Suseno. Setelahnya, Pemkab dan DPRD Tulungagung akan bersurat ke pemrakarsa proyek, Pemprov Jatim, dan kementerian terkait kondisi ini.

Nantinya, diharapkan ada kebijakan baru atas permasalahan yang terjadi di daerah, sehingga warga dapat menerima haknya dan pihak pemrakarsa bisa tetap membayar. Mengingat pada regulasi penilaian ganti rugi, terdapat celah yang bisa dimanfaatkan untuk kebijakan baru.

“Kata Tim Appraisal, secara aturan hasil penilaian ini masih bisa direvisi, tetapi perlu keputusan dari pemangku jabatan tertinggi, untuk merubah nilai itu apakah tetap harus ke pengadilan atau bisa diatasi dengan kebijakan baru. Minggu ini kami akan bersurat,” tegasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Hingga November harga Cabai Rawit Tulungagung Tembus Rp 75 ribu Perkilo

Bus Simling Satlantas Polres Tulungagung, Tabrak Pemotor, Penyebab Pasti Masih Proses Penyelidikan