in ,

Puluhan Warga Datangi Kantor Kejari Tulungagung, Minta Kasus Dugaan Korupsi Pemdes Batangsaren Segera Diselesaikan

Tulungagung, (dNusa.id) – Puluhan warga di Tulungagung melakukan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Kamis (28/12/2023). Kedatangan puluhan warga itu ditujukan untuk mendorong Kejari agar segera menangani kasus dugaan korupsi di Pemerintah Desa (Pemdes) Batangsaren.

Koordinator Aksi, Ahmad Dardari mengatakan, pihaknya menilai jika penanganan atas kasus dugaan korupsi yant terjadi pada Pemdes Batangsaren dinilai terlalu lambat. Pasalnya, sejak Kepala Kejari menjabat sampai sekarang, kasus tersebut justru masih belum kunjung rampung dikerjakan.

Padahal kala itu, Kepala Kejari sendiri sempat berjanji agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan selama enam bulan sejak awal dia menjabat. Padahal sejak saat itu, kasus ini sudah diproses dan bergulir selama 14 bulan lamanya yang sayangnya sampai saat ini masih belum tuntas.

“Sejak kasus ini pertama kali diproses sampai sekarang, sudah berjalan selama 14 bulan lamanya yang sayangnya kasus ini juga belum kunjung tuntas,” kata Ahmad Dardari, Kamis (28/12/2023).

Ahmad Dardiri- Koordinator Aksi Saat Memberi keterangan awak Media

Atas lambatnya penanganan kasus ini, jelas Ahmad, pihaknya tentu sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini yang seharusnya dengan durasi selama ini, kasus bisa segera diselesaikan. Bahkan selama melakukan audiensi, pihak Kejari sendiri hanya menjanjikan kasus ini untui segera diselesaikan.

Pihaknya tentu tidak puas dengan jawaban tersebut yang mana sempat meminta penjelasan kapan waktu pasti kasus ini benar-benar tuntas hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, pihak Kejari Tulungagung sendiri masih belum mampu untuk memberikan jawaban pasti.

“Tadi sudah kami pertegas, segera itu kapan? Apakah hitungan bulan? Atau triwulan? Atau tahunan? Sayangnya mereka tetap tidak bisa memberikan kepastian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, sebenarnya penanganan kasus dugaan korupsi pada Pemdes Batangsaren terus diproses secara bertahap. Hal itu dilakukan karena pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.

Pasalnya, pihaknya tidak ingin ada celah hukum maupun administrasi yang justru bisa menguntungkan pihak yang berperkara untuk dijadikan alasan berkelit demi menghindari hukum. Meski begitu, pihaknya memastikan jika penanganan kasus ini selalu ada progresnya dan akan berusaha untuk dituntaskan segera.

“Penanganan kasus ini memang harus dilakukan secara step by step (Bertahap), agar tidak ada celah hukum atau administrasi yang bisa dimanfaatkan untuk berkelit agar terhindar dari hukum,” kata Beni Agus Setiawan.

Pada kasus ini, ungkap Beni, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 100 saksi dan sebanyak 80 saksi yang sudah dilakukan penyelidikan atas kasus ini. Dengan begitu, pihaknya juga ingin menemukan kepastian hukum atas saksi yang sudah diperiksa, sehingga jika kasus ini bisa naik dipersidangan, maka akan segera disidangkan.

Menurut Beni, pihaknya juga sempat mengalami sedikit miskomunikasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama menangani kasus ini. Dimana pihak BPKP mengaku sudah mengirimkan berkas penelitian atas kasus tersebut ke Kejari Tulungagung, sedangkan pihaknya belum menerima berkas tersebut.

“Jadi memang sempat ada sedikit miskomunikasi dengan pihak BPKP terkait berkas penelitian atas kecurangan yang terjadi dalam kasus ini dimana pihak BPKB sudah selesai meneliti, tetapi berkasnya belum kami terima. Ini juga menjadi salah satu hambatan kami dalam menangani kasus ini,” tutupnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Bawaslu Tulungagung, Bakal Rekrut Ribuan PTPS, Catat Tanggalnya

Kuasa Hukum Polisi Tidak Hadir sidang Pra Peradilan Dugaan Pelatih Silat SMAN 1 Ngunut Tewaskan Muridnya.