Tulungagung, (dNusa.id) – Ribuan pesilat dari Setia Hati (SH) lintas Kabupaten mulai dari Kabupaten Tulungagung, Blitar Kediri dan Trenggalek memenuhi depan kantor Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Senin, (8/1/2024).
Ribuan pesilat tersebut berupaya untuk mengawal kasus yang menjerat terdakwa DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung yang digelar di PN Tulungagung, atas kasus dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yakni RB (15) Warga Desa/Kecamatan Ngunut pada pada November 2023 lalu yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Pengawalan ini guna untuk mengawal terdakwa.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, agenda kali ini adalah Replik dan Duplik, untuk Replik agendanya jam 10.00 WIB kemudian dilanjutkan Duplik.

Pihaknya sudah membacakan duplik sesuai dengan agenda kepada pihak kepolisian Resor Tulungagung selalu termohon, kemudian agenda lanjutkan pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.
“Jadi sehari ini ada dua agenda di Pengadilan Negeri Tulungagung,” Senin, (8/1/2024).
Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa pihak kepolisian terlalu tergesa gesa menetapkan DAR sebagai tersangka, jadi ada kerugian pihak dendi hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian, karena bagaimanapun juga kepolisian, sebagai manapun pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya selalu ada aturan main yang menjamin hak-hak setiap orang yang diduga terlibat disana.

Disinggung untuk bukti autopsi tim Kuasa hukum sudah mohon secara tertulis untuk meminta surat hasil autopsi resmi dan sampai sekarang belum mendapatkan salinan yang dikeluarkan dari rumah sakit
Hasil autopsi menyebabkan korban meninggal karena pembuluh darah pecah, namun kenyataan di rekontruksi tidak ada yang mengarah kesitu, dan bahkan data yang didapatnya bahwa kronologis setelah latihan, korban masih bisa pulang mengendarai motor sendiri dari SMAN 1 Ngunut kerumahnya, kemudian hari selanjutnya hari Senin korban bisa mengendarai kendaraan sepeda motor sendiri dalam jarak yang cukup jauh dan bahkan keluar desa jadi kita berkeyakinan bahwa antara kematian korban tidak ada hubungannya dengan terdakwa saat latihan.
“Pihaknya menegaskan kembali bahwa kuasa pihaknya tidak membabi buta tanpa pembelaan tapi berdasakan fakta dan kondisi umum saja,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings