in ,

Audit BPKP Dugaan Tipikor APBDes Batangsaren Capai Rp 800 Juta, Puluhan Saksi dan Perangkat Desa diperiksa

Tulungagung, (dNusa.id) – Audit Badan Pengawasan uKeuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Pemdes Batangsaren Kecamatan Kauman sudah keluar.

Hasilnya Kerugian negara atas Dugaan Tipikor tersebut mencapai Rp 800 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, jika kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2023. Hanya saja penanganan kasus ini memang lama karena pihaknya harus berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Pasalnya, pihaknya tidak ingin ada celah hukum yang bisa maupun administrasi yang justru bisa menguntungkan pihak yang berperkara untuk dijadikan alasan berkelit demi menghindari hukum. Namun pihaknya memastikan jika proses hukum atas perkara tersebut terus berjalan.

“Perkara ini tidak bisa ditangani secara sembarangan, karena kami khawatir akan ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara,” Jelas Beni Agus Setiawan, Rabu (6/3/2024).

Perkara dugaan Tipikor Pemdes Batangsaren ini, merupakan atas kasus dugaan penyelewengan APBDes pada tahun 2014 – 2019 di desa tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa berkas penting pada Senin (3/10/2022) lalu.

Setelah penggeledahan dan penyitaan berkas penting itu, pada tahun 2023 kemarin pihaknya sudah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit tersebut untuk mencocokkan total kerugian negara atas perkara tersebut antara Kejari Tulungagung dan pihak BPKP.

“Kemarin kami sempat menunggu sangat lama terkait hasil audit dari pihak BPKP, tetapi sekarang kami sudah menerima hasil audit tersebut satu minggu yang lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Beni menyebut jika negara terpaksa mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 800 juta atas perkara tersebut. Setelah menerima hasil audit tersebut, pihaknya akan memanggil kembali sebanyak 50 saksi untuk memperdalam siapa saja yang terlibat.

Masih menurut Beni, pihaknya memastikan jika penetapan tersangka sendiri akan dilakukan secepatnya, mengingat pihaknya sudah mengantongi identitas calon tersangka atas perkara ini. Hanya saja, pihaknya harus menyelesaikan lebih dahulu proses pemeriksaan saksi tersebut.

“Setelah saksi-saksi sudah selesai kami periksa dan identitas calon tersangka yang kami kantongi ini sudah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka kami pastikan akan segera kami tetapkan,” pungkasnya

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kejari Tulungagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Tambakrejo Ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 540 juta.

LKHN Tulungagung Kritisi Dugaan Kecurangan Suara Partai Politik Dapil VI Jatim