in

LKHN Tulungagung Kritisi Dugaan Kecurangan Suara Partai Politik Dapil VI Jatim

Tulungagung, (dNusa.id) – Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Kabupaten Tulungagung kritisi dugaan terjadinya kecurangan suara hasil Pemilihan legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Timur meliputi Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh partai politik.

Direktur Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Muhammad Yusron Mustofa menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan diskusi bersama kawan-kawan LKHN bahwasanya sampling di Kabupaten Tulungagung sebagai upaya menindaklanjuti data dari masyarakat terkait terjadinya penggelembungan suara hasil dari Pileg yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

“LKHN terima data dari masyarakat dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai politik dalam Pileg 2024 di Dapil Jatim VI,” Jelas Yusron, Kamis, (7/3/2024).

Yusron melanjutkan, LKHN telah melakukan kajian hukum sebagai upaya memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Hal itu ia lakukan dalam mengawal isu-isu hukum mulai dari hukum pidana, perdata maupun tata negara.

“LKHN mengawal karena ini termasuk dalam cakupan kami, disaat tengah konsentrasi terkait partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu. Adanya temuan itu sangat mengejutkan sekali, ternyata pelaksanaan pemilu kali ini, diduga ada sebuah sistem yang tidak benar dalam pelaksanaanya, sehingga prosesnya terkesan carut-marut khususnya di Dapil Jatim VI,” tambahnya.

Masih menurut Yusron, LKHN menemukan adanya indikasi
penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai politik, yang kemudian akan ditindaklanjuti salah satu contohnya misalkan data yang sudah kita kumpulkan adalah di Kabupaten Tulungagung sendiri ini ada indikasi penggelembungan suara yang kemudian kami menduga sudah mengarah kepada pelanggaran Pemilu tersebut.

Yusron melanjutkan, indikasi dimensi daripada temuan penggelembungan suara dalam Pemilu khususnya Pileg di Dapil Jatim VI yang dilakukan partai politik bukan hanya persoalan hukum tata negara yaitu pelaksanaan Pemilu itu sendiri akan tetapi ada dimensi pidananya juga.

“Indikasi temuan adanya penggelembungan suara tersebut kami bersama kawan-kawan akan melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Untuk tindak lanjutnya, kami tengah mengumpulkan bukti-bukti materiil dan penunjang lainnya yang akan dilampirkan indikasi pelanggaran tersebut.

“Dugaan kami mereka oknum pelaku bisa saja dari partai besar atau kecil, baik itu coklat, hijau, atau kuning misalnya, silakan ranah Gakkumdu yang akan menindaklanjuti dari laporan kami nantinya,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Audit BPKP Dugaan Tipikor APBDes Batangsaren Capai Rp 800 Juta, Puluhan Saksi dan Perangkat Desa diperiksa

KPU Tulungagung Panggil PPK Boyolangu Dugaan Terlibat Pemindahan Suara Pemilu, Sanksi Pemberhentian Tetap