in ,

Siap Diterbangkan, 10 Balon Udara di Tulungagung Berhasil Diamankan Polisi

Tulungagung, (dNusa.id) – Petugas kepolisian di Kabupaten Tulungagung berhasil mengamankan beberapa balon udara yang siap diterbangkan di dua kecamatan pada Selasa (16/4/2024). Penertiban balon udara ini dilakukan lantaran penerbangan balon udara dapat membahayakan masyarakat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pada proses penertiban balon udara ini, pihaknya dibantu oleh Manager PLN UPT Madiun dan anggota TNI maupun polsek jajaran. Selama proses penertiban balon udara tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan balon udara siap terbang.

Diketahui keberadaan balon udara siap terbang itu didapati berada pada dua kecamatan di Tulungagung yakni di Kecamatan Bandung dan Kecamatan Besuki. Pada proses penertiban ini, total ada sebanyak 10 buah balon udara yang akan diterbangkan dan dua buah petasan yang akan diledakkan.

“Rinciannya, di Kecamatan Bandung ada empat balon udara dan dua buah petasan yang kami amankan, serta tujuh buah balon udara di Kecamatan Besuki,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (17/4/2024).

Balon udara tersebut, ungkap Mujiatno, ternyata mayoritasnya dibuat oleh anak-anak yang mana mereka berencana untuk menerbangkan balon udara itu pada saat perayaan hari raya kupatan. Dengan berhasil diamankannya balon udara tersebut, petugas kemudian memberikan edukasi kepada para pembuatnya.

Penerbangan balon udara sendiri, memang sudah dilarang dan dianggap membahayakan bagi jaringan listrik, masyarakat maupun keberadaan Bandara Kediri. Pasalnya, balon udara sering kali terbang tidak beraturan dan bisa jatuh mengenai jaringan listrik, rumah warga hingga jatuh di Bandara Kediri.

“Balon udara tanpa awak ini bisa terbang sangat jauh, ketika jatuh pun bisa saja mengenai jaringan listrik atau rumah warga dan bahkan bisa sampai ke Bandara Kediri hingga mengganggu penerbangan. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.

Selain membahayakan, Mujiatno menyebut jika penerbangan balon udara sudah diatur salah satunya sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51. Pada pasal itu, jika balon udara jatuh dan merusak jaringan listrik, pemiliknya bisa diberi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.

Menurut Mujiatno, saat ini sudah banyak kasus balon udara yang jatuh dan menimpa rumah warga hingga menyebabkan kerusakan, namun di Tulungagung sendiri masih belum ada kasus tersebut. Hanya saja, hal ini perlu segera diantisipasi dan masyarakat dihimbau untuk tidak menerbangkan balon udara pada saat perayaan apapun.

“Di wilayah lain sudah banyak kasus seperti ini, kalau di Tulungagung memang belum dan untungnya sudah berhasil diantisipasi terlebih dahulu. Agar tidak diterbangkan, barang bukti berupa 10 balon udara dan dua petasan sudah kami sita di masing-masing polsek,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Penerapan E-TLE, diduga Menjadi Penyebab Penurunan Permohonan SIM Baru

Operasi Ketupat Semeru, Satlantas Polres Tulungagung Berhasil Tekan Angka Laka, dan Nihil Korban Jiwa, Begini Tipsnya.