in

Pelatih PSHT diduga Tewaskan Muridnya saat latihan, Divonis lebih ringan dari tuntutan, Terdakwa Bebas Langsung.

Tulungagung, (dNusa.id) – Majelis hakim pengadilan negeri Tulungagung mem vonis Dandi Atnizar Rahman (25) warga Kecamatan Ngunut pelatih pencak Silat yang diduga menewaskan RB (15) saat latihan pada Rabu (23/11/2023) lalu, jauh lebih ringan dari tuntutan.

Bahkan Terdakwa saat ini sudah menjalani proses pemulangan dari Lapas Klas IIB Tulunggagung lantaran vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan jumlah terdakwa saat menjalani proses masa tahanan.

Sesuai pantauan media ini Sidang dimulai pukul 11.32 WIB diruang Sidang Cakra, dengan menghadirkan Terdakwa lengkap dengan kuasa hukum dan JPU, sidang dihadiri juga oleh beberapa anggota pesilat lantaran sidang terbuka untuk umum.

Pembacaan fakta hukum, berlangsung kondusif hingga, akhirya hakim membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 5 bulan 17 hari, yang artinya jumlah vonis pada putusan tersebut sama dengan masa terdakwa menjalani proses penahanan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa juga tak luput dibacakan oleh Majelis Hakim, begitu pula yang meringankan.

Hal yang memberatkan yakni
– Melakukan kekerasan kepada anak
– ⁠memberikan jatahan berlebih kepada korban
– ⁠memberikan jatahan tanpa SOP

Meringangkan
• terdakwa menyesali perbuatannya
• ⁠belum pernah dihukum
• ⁠berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
• ⁠terdakwa masih muda dan ada potensi memperbaiki diri

Usai sidang, Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung Nur Indah menjelaskan, Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 7 tahun. Dengan putusan ini maka terdakwa bisa langsung bebas karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya tidak pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan sudah ada perdamaian dengan orang tua korban.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP. Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Atas putusan hakim ini, Terdakwa dam Kuasa Hukum menerima putusan,” Jelas Nur Indah, Senin, (6/5/2024).

Sementara itu, Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada pimpinan.

Namun pihaknya tidak memungkiri, akan mengajukan banding mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. Padahal, menurut Amri, dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima oleh majelis hakim.

“Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan, yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tau kok vonis ringan sekali,” tuturnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

DPRD Tulungagung, Beri Rekomendasi Bupati dalam LKPJ T.A 2023, Sektor Perindustian dan Infrastruktur jadi Sorotan

Anggaran BK Perbaikan Jalan digunakan Kepentingan Pribadi, Kades Rejotangan ditahan APH