Tulungagung, (dNusa.id) – Andhi Mutojo (72) Kades aktif Desa Rejotangan harus dilakukan penahanan lantaran menjadi pemeran utama kasus korupsi Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Tulungagung T.A 2021 untuk perbaikan jalan di wilayahnya.
Uang BK tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, yang bernilai ratusan juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan atau yang sering di sapa Benny Jenggo menjelaskan, kali ini pada Selasa (7/5/2024) Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan tahap dua dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung, kepada tersangka Andhi Mutojo Kades Rejotangan yang masih aktif menjabat, atas penggunaan anggaran BK dari APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 175 juta untuk keperluan pribadi.
“Anggaran tersebut untuk keperluan pribadi, tidak ada pengerjaan proyek jalan di Dusun Kates sama sekali,” Jelas Benny Agus Setiawan, Selasa (7/5/2024).
Atas kasus ini, hingga pelimpahan tahap dua, tersangka tidak mengembalikan kerugian negara sepeserpun.
Atas kasus ini pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada tersangka, akan tetapi pihak kejarksan meminta agar tersangka dilakukan penahanan.
Penahanan tersebut bukan tanpa sebab, akan tetapi penahanan tersebut dilakukan lantaran setelah menjalani tes kesehatan, fisik tersangka sehat.
“Meksi usia terbilang lanjut usia, fisik tersangka masih cukup sehat,” tegasnya.
Usai pelimpahan tahap dua kali ini, tersangka yang sudah berada di Kejaksaan Negeri Tulungagung akan dibawa ke Lapas Klas IIB Tulunggagung untuk ditahan selama 20 hari mendatang, sembari menunggu proses di Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Jadi sidang bisa dilakukan Tulungagung, akan tetapi nantinya menunggu pihak pengadilan juga apakah tersangka akan dipindah dan ditahan di luar Tulungagung,” pungkasnya



GIPHY App Key not set. Please check settings