Tulungagung, (dnusa.id) – Beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung mendaftar pada partai politik (Parpol) sebagai calon bupati, hal ini tentu menjadi polemik lantaran dianggap berbenturan pada aturan netraliras ASN.
Bahkan Pj Bupati Tulungagung juga sudah memanggil para ASN tersebut untuk memberi peringatan.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya sudah memanggil empat ASN yang sudah mendaftar pada beberapa parpol untuk menjadi calon bupati (Cabup) Tulungagung. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberi peringatan bagi ASN tersebut agar tidak menyalahi aturan.
Sebenarnya berdasarkan aturan, ASN boleh-boleh saja mendaftar sebagai cabup, namun banyak aturan yang mengikat ASN dan aturan-aturan tersebut harus dipenuhi oleh ASN. Meski demikian, pihaknya sendiri sebenarnya tidak melarang ASN yang ingin mendaftar sebagai cabup Tulungagung pada Pilkada 2024 nanti.
“Saya tidak melarang, tapi saya ingatkan jika banyak aturan yang mengikat ASN dan aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar, harus dipenuhi,” Jelas Heru Suseno, Selasa (14/5/2024).
Bagi para ASN, pada dasarnya memang memiliki hak politik untuk memilih maupun dipilih pada kontestasi Pilkada 2024 nantinya. Hanya saja, apabila ASN tersebut pada praktiknya justru melanggar aturan, maka akan ada sanksi etik dan sanksi lainnya yang menanti dan bisa menjerat ASN tersebut.
Masih menurut Heru, apabila nantinya terdapat ASN yang kedapatan melanggar aturan, akan ada Majelis Kode Etik yang akan bertindak untuk memberikan sanksi. Maka dari itu, pihaknya tidak ingin para ASN yang mendaftar sebagai cabup ini tidak melanggar aturan atau mempengaruhi ASN lain.
“ASN yang mendaftar ini memang memiliki jabatan yang strategis, yang jadi kekhawatiran itu mereka mempengaruhi ASN dibawahnya. Nah ini juga yang kami antisipasi,” ungkapnya.
Secara aturan, sebenarnya ASN bisa mengajukan cuti diluar tanggungan negara agar tidak terkena sanksi selama melakukan pendekatan kepada parpol. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada satupun ASN tersebut yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara meski mereka sudah mendaftar.
Hanya saja, poin pada aturan tersebut menjadi dilema lantaran bagaimana bisa ASN mendaftar tanpa melakukan pendekatan kepada setiap parpol yang ada. Namun demikian, pihaknya hanya mengingatkan agar para ASN terus mempelajari aturan yang ada agar tidak terjerat sanksi.
“Sebenarnya saat ditetapkan sebagai cabup oleh KPU, ASN itu harus segera mundur dari jabatannya. Tetapi karena aturan untuk ASN itu banyak, jadi semuanya harus diperhatikan,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings