in ,

ASN dan PPK Tertangkap Basah Pesta Miras di Surabaya, Pj Bupati Tulungagung : Keduanya Bakal dinonaktifkan Jabatan

Tulungagung, (dNusa.id) – HP Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan AM P3K bagian perencanaan, yang tertangkap basah sedang pesta narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, bakal menjalani sidang, keduanya nantinya bakal dinonaktifkan jabatan.

Berdasarkan pers rilis dari Dinas Kesehatan Tulungagung, keduanya kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, atas kasus ini pihak Pemkab Tulungagung melimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Tulungagung.

Keduanya akan menjalanj masa rehabilitasi selama 3 bulan di Klinik BNNK Tulungagung terhitung mulai (27/5/2024) nanti.

Ada beberapa alasan keduanya dilakukan rehabilitasi yakni sesuai keterangan TAT BNN Jawa Timur yang terdiri dari tim hukum dan tim medis seperti penyidik dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi, Penyidik BNNP Jatim. Tim medis dari dokter dan psikolog.

Hasil asesmen TAT ini, tim hukum akan menyelidiki apakah tersangka ada keterlibatan dari jaringan seperti pengedar, kurir dll. Namun hasil dari tim hukum dinyatakan jika tersangka tidak terlibat dalam jaringan narkoba.

Sedangkan tim medis melakukan asesmen secara kesehatan, riwayat penyalahgunaan dan bagaimana tingkat ketergantungannya hingga apakah ada gejala psikologis. Hasilnya didapati kesimpulan bahwa kedua tersangka masih masuk dalam kategori coba pakai (Ringan).

Itu karena kedua tersangka tercatat masih dua kali mengkonsumsi pil ekstasi tersebut.

Dengan hasil dari dua tim tersebut, akhirnya dilakukan case conference dan didapati hasil rekom dari TAT untuk melakukan rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Tulungagung.

Rawat jalan di Tulungagung kemungkinan karena kedua tersangka berdomisili di Tulungagung, sehingga lebih memungkinkan untuk melaksanakan rehabilitasi rawat jalan.

Teknisnya, dikarenakan ini rawat jalan, sehingga kedua tersangka tidak akan stay di klinik, melainkan pulang pergi. Mengingat proses rawat jalan dilakukan sesuai kesepakatan antara pihak klinik dan tersangka.

Namun biasanya, proses rehabilitasi tersebut dilakukan selama dua minggu sekali atau bahkan seminggu sekali.

Untuk treatment rehabilitasinya, pihaknya melakukan layanan rehabilitasi dengan cara pemeriksaan kesehatan. Kemudian, pihaknya akan lebih banyak dalam melakukan proses konseling.

Namun selama proses konseling itu, pihaknya juga akan memberikan terapi seperti terapi cognitive behavior therapy (CBT). Jadi bagaimana tersangka ini diberi edukasi dan pemahaman dengan harapan bisa merubah pola pikir, melakukan kegiatan positif, kebiasaan hidup sehat mulai muncul hingga motifasi dirinya ditingkatkan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menjelaskan, untuk ASN dan P3K yang kedapatan mengonsumsi narkotika di tempat hiburan malam DI Surabaya, sudah tembus ke Inspektorat, Sekda dan BPKSDM, keduanya bakal menjalani sidang untuk menerima sanksi nantinya.

“Keduanya bakal di non aktifkan jabatan, untuk P3K sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur hal itu, namun jika kedapatan lagi maka sanksi akan lebih keras nantinya,” Jelas Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Jum’at, (24/5/2024).

Disingung akan di pindah ke mana nantinya ASN dan P3K tersebut, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menjelaskan proses tersebut nanti bakal dikoordinasikan lagi, sembari mengisi kekosongan jabatan.

“Proses tetap berlanjut, proses awal kali ini keduanya akan menjalanj sidang,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pj Bupati Lantik Panwascam se-Kabupaten Tulungagung, Anggaran Pilkada Sudah disiapkan.

1200 CJH asal Tulungagung Siap Diberangkatkan, Satu CJH Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya