Tulungagung, (dNusa.id) – JJ, Oknum ASN dilingkup Pemkab Tulungagung rupanya masih menerima gaji, meskipun kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIB Tulunggagung.
Hal itu disebabkan karena JJ belum mendapatkan surat pemberhentian dari BKN.
Sekda Tulungagung Tri Hariadi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengusulkan pemberhentian JJ dari ASN kepada BKN. Meski demikian pihaknya juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari BKN tersebut.
“Artinya, meski JJ sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 30 Oktober 2023 lalu, sampai sekarang dia masih berstatus sebagai ASN, dan masih menerima gaji meskipun posisinya sedang mendekap di Lapas Klas IIB Tulunggagung,” Jelas Tri Hariadi, Sabtu, (1/6/2024).
Tri Hariadi melanjutkan, meski pihaknya sudah melakukan proses pengusulan pemberhentian JJ dari ASN, untuk kepastian kapan surat itu keluar pihaknya juga masih belum tahu..
“Sekarang prosesnya masih pengusulan kepada BKN. Ya harapan kami secepatnya,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, JJ yang merupakan ASN pernah bertugus di Satpol PP dan bagian rumah tangga Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, JJ bertugas di kantor Kecamatan Kedungwaru. Jj ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan empat mobil rental.
Diduga korban dari penipuan yang dilakukan oleh JJ lebih dari 10 orang. Uang hasil penipuan dia gunakan untuk menutup tanggungan dan foya-foya.
Dari hasil sidang putusan PN Tulungagung, JJ divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat ini JJ tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.



GIPHY App Key not set. Please check settings