Tulungagung, (dNusa.id) –
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alat musik gamelan di Tulungagung akhirnya sudah menjalani sidang putusan pada Kamis (24/4/2024) kemarin. Diketahui, keduanya diputuskan menerima hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kedua terdakwa Tipikor alat musik gamelan untuk SD di Tulungagung yakni Heri Purnomo mantan ASN Disdik Tulungagung dan Direktur CV. Bina Insan Cita, Zulkarnain Ahmad selaku pelaksana pengadaan gamelan pada tahun 2020.
Keduanya sudah menjalani sidang pada Kamis (25/4/2024) dimana keduanya dinyatakan terbukti dan bersalah atas tipikor pengadaan alat musik gamelan untuk SD di Tulungagung pada tahun 2020 lalu. Atas sidang putusan itu, pihak terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkara itu sudah inkracht 7 hari usai sidang putusan.
“Perkara tipikor pengadaan alat musik tradisional gamelan tahun 2020 di Tulungagung sudah inkracht karena dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jum’at (7/6/2024).
Berdasarkan amar putusan, ungkap Amri, keduanya dinyatakan bersalah melalukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU pidana korupsi. Berdasarkan hasil putusan, terdakwa Heri Purnomo dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda senilai Rp 50 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Zulkarnain Ahmad juga dijatuhi hukuman yang sama yakni berupa hukuman penjara selama 3 tahun dan dikenakan denda senilai Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa akan dikenakan subsider penjara selama 3 bulan berdasarkan pasal 3 UU tipikor.
“Hasil putusan tersebut lebih tinggi dari pada tututan yang kami layangkan yakni hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta atas perkara tersebut, sehingga kami menerima hasil putusan sidang tersebut,” ungkapnya.
Atas tipikor pengadaan alat musik gamelan itu, Amri menyebut, berdasarkan hasil putusan sidang, Majelis Hakim membebani terdakwa Zulkarnain Ahmad dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 412 juta. Namun demikian, sampai saat ini terdakwa Zulkarnain Ahmad sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 390 juta.
Dikarenakan masih ada sisa uang pengganti senilai Rp 22 juta yang belum dibayarkan oleh terdakwa, maka jika nantinya uang pengganti tersebut tidak dibayarkan akan dikonversikan menjadi tambahan hukuman penjara bagi Zulkarnain Ahmad. Terdakwa Zulkarnain Ahmad diberi waktu selama 1 bulan usai putusan untuk melunasi uang pengganti itu.
“Kalau tidak bisa melunasi dalam jangka waktu 1 bulan usai hasil putusan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa menyita harta benda untuk dilelang. Sedangkan terdakwa akan ditambah masa hukumannya selama 1 tahun penjara,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings