in ,

Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan APH

Tulungagung, (dNusa.id) – ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, warga Dusun Ngasinan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

ASN tersebut diduga telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin.

Kasi Inteligent Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, kejadian bermula pada Desember 2022, terdakwa mendatangi dealer Toyota Auto 2000 Tulungagung dengan maksud membeli secara kredit satu unit kendaraan Toyota Avanza Velos 1,5 tahun 2022 berwarna putih metalik. Terdakwa mengajukan kredit melalui PT. Orico Balimor Finance cabang Malang dan menyerahkan berbagai dokumen serta uang muka senilai Rp 74.044.000.

Pada awal Januari 2023, PT. Orico Balimor Finance menyetujui pengajuan kredit terdakwa. Kemudian, terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna serta beberapa dokumen administrasi lainnya, dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp5.372.000 per bulan selama 60 bulan.

“Mobil sudah diserahkan ke tangan tersangka, pada 3 Februari 202,”Jelas Amri, Jum’at, (14/6/2024).

Amri melanjutkan, objek jaminan fidusia berupa mobil tersebut juga didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dengan Sertifikat Jaminan Fidusia. Terdakwa hanya membayar angsuran selama tiga bulan, yaitu pada Februari, Maret, dan April 2023, kemudian tidak melanjutkan pembayaran angsuran selanjutnya.

Upaya penagihan dilakukan oleh PT. Orico Balimor Finance, termasuk somasi hingga tiga kali. Pada 15 Juni 2023, saat pertemuan dengan kolektor PT. Orico Balimor Finance, terdakwa mengakui telah mengalihkan mobil tersebut kepada saksi Lulut Widodo tanpa izin tertulis dari pihak PT. Orico Balimor Finance. Mobil yang menjadi objek jaminan fidusia ini tidak diketahui keberadaannya setelah dipinjamkan kepada saksi Lulut Widodo pada 19 Mei 2023.

Setelah penelusuran, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut diputus di wilayah Jombang pada 9 Juni 2023. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan dalam transaksi keuangan serta mematuhi semua ketentuan dalam perjanjian fidusia,” Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Permudah Calon Investor, Pemkab Tulungagung Luncurkan Aplikasi Si-Trust

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Hadiri Diklat Peningkatan Kualitas SDM Anggota Koperasi Tulungagung