in ,

Kasus Selebgram Tulungagung Promosikan Judi Online, Jalani Tahap 2, Pelaku ditahan di Lapas

Tulungagung, (dNusa.id) – JP, selebgram Tulungagung menjalani tahap 2 dalam kasus dugaan mempromosikan judi online (daring) melalui akun pribadinya.

Kini JP ditahan di Lapas Klas IIB Tulunggagung sembari menunggu proses hukum berjalan.

Kasi Inteligent Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, penyidik Polres Tulungagung sudah melimpahkan kasus JP, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada, Selasa, (7/8/2024) atas kasus dugaan mempromosikan judi online lewat akun pribadinya, petugas juga sudah memakaikan rompi tahanan kepada tersangka.

“Usai dilimpahkan, tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Tulunggagung selama 20 hari kedepan, sembari menunggu proses hukum berlanjut,” Jelas Amri, Rabu, (7/8/2024).

Amri melajutkan, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.

JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konteno promosi judi online.

“Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar Rp 25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya,” Jelas Amri.

Masih menurut Amri, atas kasus ini pihak kepolisian mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.

“Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan-unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Belum Menikah Mahasiswi Tulungagung Melahirkan Bayi, Kondisi Bayi Meninggal Dunia diduga ada Kekerasan

Sekongkol dengan Bendahara, Kades Batangsaren ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 787 juta