Tulungagung, (dNusa.id) – Ripangi Kades Batangsaren Kecamatan Kauman dan Bendaharanya Komurozi. akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/8/2024).
Pasalnya, keduanya telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBDes dan PADes tahun anggaran 2014 – 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, pada Kamis (8/8/2024) pihaknya baru saja melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Kades dan Bendahara Desa Batangsaren.
Selain gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus korupsi pengelolaan APBDes dan PADes Batangsaren pada tahun anggaran 2014 – 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah atas kasus tipikor melalui gelar perkara yang dilakukan.
“Sore tadi kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus tipikor APBDes dan PADes di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung. Kedua tersangka ini merupakan Kades dan Bendaharanya,” Jelas Tri Sutrisno, Kamis (8/8/2024).
Penanganan kasus ini, prosesnya berjalan sangat lama lantaran sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu atau tepatnya pada tahun 2021 silam dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024, kedua tersangka ini diduga kuat telah bersekongkol untuk melakukan korupsi APBDes dan PADes.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam penyewaan tanah kas desa di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung. Akibatnya, kedua tersangka ini membuat negara terpaksa mengalami kerugian hingga mencapai Rp 787 juta selama 5 tahun menjabat di Pemdes Batangsaren.
“Nilai kerugian ini merupakan akumulasi dari tindakan korupsi terhadap APBDes dan PADes sejak 2014 hingga 2019. Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka ini, jelas Tri, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Masih menurut Tri, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya masih berstatus senagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren secara aktif. Pihaknya saat ini juga berupaya untuk mempercepat proses pemberkasan agar kasus ini bisa segera masuk ke dalam proses peridangan di Surabaya.
“Kami akan segera lakukan proses percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings