Tulungagung, (dNusa.id) – AN (39) warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang, diamankan Satreksim Polres Tulungagung lantaran melakukan tindak pidana curanmor
Rupanya tersangka tidak hanya sekali dilakukan. Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, usai petugas berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan curanmor dan tembakau di Kecamatan Pakel. Petugas kemudian melakukan upaya penyidikan secara mendalam atas kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Tulungagung dengan Unit Reskrim Polsek Pakel dan Campurdarat, rupanya tersangka melakukan pencurian dengan modus serupa di TKP berbeda. Diketahui, aksi pencurian kedua yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (3/8/2024).
“Saat tersangka kami lakukan penangkapan dan pendalaman, rupanya tersangka juga terlibat aksi pencurian serupa di TKP lain, padahal saat itu, petugas kami tengah memburu tersangka,” Jelas AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (8/8/2024).
Aksi itu, dilakukan oleh tersangka dengan menyasar korban yang juga pengusaha tembakau yakni Sumini (59) warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat Tulungagung. Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mengendarai sepeda motornya yang membawa srandul berhenti di depan rumah korban.
Pasalnya, saat itu tersangka mendapati adanya tembakau milik korban yang sedang dijemur di halaman depan rumahnya dengan total tembakau sebanyak 8 pack tembakau. Melihat adanya kesempatan mencuri, tersangka kemudian mengambil semua tembakau milik korban yang sedang dijemur.
“Tembakau itu kemudian diambil oleh tersangka dan dimasukkan ke dalam srandul yang sudah disiapkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Kemudian, pada Minggu (4/8/2024) tersangka menjual tembakau hasil curiannya itu ke tempat pengepul yang biasa menerima penjualan tembakau. Apesnya, pengepul tersebut mengenali tembakau milik korban dan segera menghubungi korban untuk memastikan kepemilikan tembakau tersebut.
Setelah menerima informasi itu, korban kemudian segera ke tempat pengepul dan membenarkan jika tembakau yang baru dibelinya itu merupakan milik korban. Mendapati hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Campurdarat, hingga pada Selasa (6/8/2034) tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya.
“Tersangka menjual tembakau curiannya dari TKP Campurdarat ini senilai Rp 450 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memang sengaja mengincar pengusaha tembakau karena harga tembakau sedang naik,” pungkasnya.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Porles Tulungagung, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.



GIPHY App Key not set. Please check settings