Tulungagung, (dNusa.id) – Pelaksanaan car free day (CFD) yang sudah berjalan Lebih satu bulan di Tulungagung rupanya membawa pekerjaan rumah tersendiri. Pasalnya, pada tiga minggu awal pelaksanaan CFD, terdapat temuan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, pada awal pelaksanaan CFD di Tulungagung usai sempat dihentikan, pihaknya sempat mendapati adanya penerapan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Dishub Tulungagung.
Pasalnya, saat itu didapati adanya juru parkir (Jukir) yang mematok tarif parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 5000, dimana seharusnya, tarif Rp 5000 itu untuk kendaraan roda empat. Sedangkan sesuai dengan ketentuan awal, normalnya untuk tarif parkir kendaraan roda dua saat pelaksanaan CFD senilai Rp 3000.
“Kita menyebutnya CFD 2.0, jadi biar tidak bingung membedakan kegiatan CFD yang baru dan lama. Jadi saat awal pelaksanaan CFD 2.0 ini, memang sempat ada jukir yang mematok tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ronald Soesatyo, Sabtu (31/8/2024).
Pada saat mendapati temuan itu, pihaknya kemudian segera melakukan klarifikasi terhadap koordinator parkir yang ditugaskan pada saat pelaksanaan CFD. Namun rupanya, penerapan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan itu bukan dilakukan oleh petugas jukir Dishub, melainkan justru tenaga yang dibawa oleh koordinator itu.
Ronald menyebut, selama satu bulan pelaksnanaan CFD 2.0 ini, setidaknya terdapat tiga kali laporan terkait adanya penerapan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Diketahui, kejadian itu satu kali terjadi di jalan diponegoro, sedangkan sisanya yakni dua kejadian terjadi pada kantung parkir di jalan teuku umar.
“Koordinator jukir kami ada lima, nah masing-masing koordinator ini biasanya bawa anggota sendiri untuk membantu melayani parkir. Ternyata anggota si koordinator ini yang bermain,” ungkapnya.
Atas temuan kasus itu, pihaknya kemudian segera terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang diterima. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah jukir yang dimaksut memang mematok tarif diluar ketentuan, agar pihaknya bisa melakukan penindakan.
Dikarenakan sudah terbukti, pihaknya memberikan teguran terlebih dahulu terhadap koordinator jukir untuk mengatur anggotanya agar tidak melakukan kecurangan. Selain itu, jika kedapatan mematok tarif lagi, baik itu koordinator jukir maupun anggotanya bisa dikenakan sanksi berat berupa denda atau dihentikan.
“Jadi temuan kasusnya ini pada minggu pertama pelaksanaan CFD 2.0 ada satu kasus di jalan diponegoro. Kemudian pada minggu kedua ada satu kasus lagi di jalan teuku umar, dan di minggu ketiga juga terjadi di jalan teuku umar. Tetapi setelah kami tegur, masuk minggu ke empat sudah tidak ada lagi temuan,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings