Tulungagung, (dNusa.id) – Bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Budi Setiahadi dan Hj Susilowati (Sehati) tengah menuai sorotan di kalangan masyarakat. Lantaran terdapat beberapa baliho milik paslon tersebut yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung.
Berdasarkan pantauan, pada tepi jalan sejumlah wilayah di Tulungagung beredar baliho yang berisi materi sosialisasi atas paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Budi Setiahadi dan Susilowati yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung yang disandingkan dengan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung paslon tersebut.
Hal ini tentunya menuai pertanyaan pada kalangan masyarakat, mengingat Pemkab Tulungagung sendiri seharusnya netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan pihaknya sudah mendapat berbagai macam aduan dari masyarakat terkait hal itu. Namun saat ini pihaknya belum bisa menentukan langkah pasti untuk menyikapi permasalahan itu.
Pihaknya sendiri masih akan membahas dengan internal Bawaslu Tulungagung atas pemasangan logo Pemkab Tulungagung pada baliho salah satu paslon. Setelah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder dari tim terkait LO pemasang tersebut serta Satpol PP Tulungagung.
“Saat ini kami belum bisa memutuskan, aduannya memang sudah ada, tetapi kami harus berkoordinasi secara internal Bawaslu terlebih dahulu,” Jelas Nurul Muhtadin, Kamis (12/9/2024).
Secara aturan, saat ini masih belum masuk masa kampanye Pilkada 2024, dimana kampanye itu baru akan dilakukan pada 25 September 2024 mendatang. Maka dari itu, keberadaab baliho tersebut tidak bisa dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK) melainkan hanya sarana sosialisasi.
Selain itu, saat ini juga masih belum ada satupun paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU Tulungagung, mengingat proses penetapannya dilakukan pada 22 September 2024. Atas dasar tersebut, pihaknya tentu tidak bisa melakukan penindakan terhadap pemilik baliho itu sesuai dengan aturan kampanye.
“Kalau saat ini belum bisa ditindak sesuai aturan kampanye. Kami menganggap jika baliho itu hanya merupakan sarana sosialisasi saja,” ungkapnya.
Selain masalah pemakaian logo Pemkab Tulungagung, pihaknya juga akan merespon soal keberatan atas penggunaan logo PDI Perjuangan. Pasalnya, pihak PDI Perjuangan sendiri memberi surat tembusan, bahwa mereka keberatan ada bakal calon lain yang menggunakan logonya.
Kendati PDI Perjuangan hanya memberikan surat tembusan saja, pihaknya tentu menunggu aduan resmi yang dilakukan oleh pihak PDI Perjuangan sebelum mengambil sikap. Hal ini tentunya merugikan partai berlogo banteng tersebut, lantaran terdapat calon lain yang masih menggunakan logo mereka.
“Kami belum menerima aduan resmi, hanya sebatas surat tembusan saja. Kami masih menunggu aduan resmi itu sebelum mengambil tindakan,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings