Tulungagung, (dnusa.id) – Keempat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakio Bupati Tulungagung sudah melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan awal dana kampanye (LADK). Berdasarkan laporan itu, diketahui jika paslon 03 memiliki dana kampanye paling banyak dibandingkan ketiga paslon lainnya.
Koordinator Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro mengatakan, pelaporan LADK oleh keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati di Tulungagung terakhir dilakukan pada Selasa (24/9/2024). Namun saat itu, rupanya terdapat satu paslon yang harus memperbaiki LADK tersebut.
Dikarenakan adanya perbaikan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari bagi paslon tersebut untuk melakukan perbaikan, sehingga batas akhir perbaikan pada Jum’at (27/9/2024). Barulah setelah itu, pihaknya menyatakan jika LADK dari keempat paslon tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Laporan LADK sudah diserahkan dan sudah kami lakukan verifikasi dimana semua laporan itu memenuhi syarat meski sempat ada satu paslon yang harus memperbaiki laporannya,” kata Jantur Noga Iswantoro, Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, ungkap Jantur, untuk paslon 01 menyerahkan LADK dengan nominal Rp 10 juta, sedangkan untuk paslon 02 nominalnya Rp 13 juta. Lalu LADK paslon 03 menjadi yang terbanyak yakni Rp 200 juta, serta untuk nominal LADK paslon 04 menjadi yang paling sedikit yakni Rp 5 juta saja.
Dikarenakan saat ini sudah masuk masa kampanye, pada Kamis (24/10/2024) akan ada pelaporan lagi agar keempat paslon memberikan laporan penyerahan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Diketahui, LPSDK ini dilakukan untuk melaporkan adanya sumbangan dalam bentuk apapun yang diterima paslon.
“Kalau LPSDK ini, untuk melaporkan selama rentang waktu 28 September sampai 24 Oktober, jika paslon menerima sumbangan dari perorangan, kelompok atau parpol,” ungkapnya.
Terkait laporan dana kampanye ini, jelas Jantur, meskipun dana kampanye itu sudah terpakai, setiap paslon tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya. Seperti halnya pada paslon 02 yang melaporkan adanya sumbangan barang dan sudah dicatat pada pengeluaran, sehingga saldo LADKnya tinggal Rp 1 juta.
Menurut Jantur, seperti yang tertuang pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), sumbangan yang diterima masing-masing paslon itu bisa berupa uang, barang maupun jasa. Kemudian, sumbangan tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi rupiah pada saat dilaporkan ke KPU Tulungagung.
“Jadi segala macam sumbangan yang diterima paslon, baik itu barang, jasa ataupun uang, semuanya akan tetapi dikonversikan menjadi rupiah,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings