Tulungagung, (dnusa.id) – Salah satu petugas panitia pemungutan suara (PPS) di Tulungagung rupanya turut terlibat dalam video dukungan salah satu paslon yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Petugas PPS itu merupakan salah seorang perangkat desa yang ada di Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.
Anggota KPU Tulungagung, Divisi Hukum dan Pengawasan, Susanah membenarkan jika terdapat salah satu petugas PPS di Tulungagung yang melanggar kode etik yakni berinisial DS. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas PPS itu yakni dengan melakukan deklarasi mendukung salah satu paslon.
Hal ini berhasil terungkap setelah sempat ramai tersebarnya video pendek, dimana terdapat salah satu paslon di Tulungagung tengah bertemu beberapa perangkat desa yang termasuk Ketua PPDI. Pada pertemuan itu, terdapat salah satu perangkat desa yang ternyata juga tengah mengemban tugas sebagai PPS.
“Memang benar ada satu petugas PPS kami yang melanggar kode etik. Ini berkaitan dengan video viral PPDI yang memberikan dukungan pada salah satu paslon,” kata Susanah, Sabtu (5/10/2024).
Susanah melanjutkan, pihaknya kemudian segera memanggil DS untuk datang ke kantor KPU Tulungagung untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam dukungan itu. Saat dimintai klarifikasi, DS sendiri juga tidak mengelak dan sudah siap atas konsekuensi yang akan diterimanya.
DS memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS Desa Balerejo Kecamatan Kauman Tulungagung. Dikarenakan yang bersangkutan memilih mengundurkan diri, pihaknya tentu tidak bisa melakukan proses lebih lanjut yakni memproses kasus ini melalui sidang etik.
“DS kemarin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS dilakukan pada Senin (30/9/2024). Saat ini sudah mulai diproses penggantian oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Tulungagung, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andik Budiarto mengatakan, saat ini proses penggantian petugas PPS itu tengah dilakukan. Pihaknya saat ini tengah menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan dan Pemerintah Desa Bolorejo untuk menunjuk penggantinya.
Menurut Andik, proses penggantian ini tidak melalui proses pergantian antar waktu (PAW), lantaran saat pendaftaran PPS kemarin, hanya ada tiga orang pendaftar dan semuanya diterima. Maka, proses pergantiannya melalui mekanisme kerjasama dengan Pemdes setempat atau dengan lembaga pendidikan.
“Pengganti DS ini mekanismenya tidak melalui PAW, tetapi melalui kerjasama, bisa dilakukan dengan lembaga pendidikan atau Pemdes setempat,” kata Andik Budiarto.
Proses pergantian ini, secepatnya akan dilakukan, dimana pihaknya menargetkan jika minggu depan, pengganti DS sudah bisa ditentukan untuk segera dilantik dan diambil sumpah janjinya. Dari kedua pihak yang diajak kerjasama itu, masing-masing tentunya bisa mengusulkan anggotanya
Hanya saja, nantinya jika kedua pihak ini mengusulkan nama untuk menggantikan anggota PPS yang mengundurkan diri, maka proses pergantian akan dilakukan melalui tahapan seleksi terlebih dahulu. Dengan begitu, penggantinya ini bisa saja tetap berasal dari latar belakang perangkat desa, atau justru dari guru.
“Ya nanti kita lihat dari unsur mana yang mengusulkan. Kalau yang mengusulkan hanya dari lembaga pendidikan, penggantinya berarti dari kalangan guru, begitupun sebaliknya. Kalau dua duanya usul, berarti haru diseleksi,” tutupnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings