in ,

Warga Tulungagung jadi Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura DPO 7 Tahun, ditangkap di Kota Asal Karena Kasus Korupsi

Tulungagung, (dnusa.id) – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009 yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Tulungagung atau kota asal sendiri pada Jum’at (1/11/2024). Saat ini, terpidana tersebut serahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukumannya.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, pihaknya bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung berhasil menangkap Jumadi Kamto warga Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang Tulungagung.

Jumadi Kamto sendiri merupakan salah seorang terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Jayapura yang terjerat kasus korupsi di Jayapura. Dimana saat melakukan korupsi itu, terpidana Jumadi Kamto sendiri merupakan Wakil Ketua DPRD Jayapura pada periode 2004-2009.

“Tadi pagi kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto dirumahnya, dimana yang bersangkutan merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura,” Jelas Amri Rahmanto Sayekti, Jum’at (1/11/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, pihaknya bersama Tim Kejari Tulungagung berhasil mengamankan terpidana Jumadi Kamto di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan. Dimana terpidana Jumadi Kamto terjerat kasus korupsi di Kabupaten Jayapura.

Jumadi Kamto sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura dengan total anggaran senilai Rp 400 Juta. Namun pada praktiknya, terpidana Jumadi Kamto justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumahnya sendiri.

“Pada tahun 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya,” Jelas Marvie De Queljoe di Kejari Tulungagung.

Dikarenakan anggaran itu diselewengkan, pihaknya akhirnya berhasil mengendus kasus tersebut dan melakukan penyidikan terhadap Jumadi Kamto. Selama kasus itu bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura atas kasus tersebut.

Namun, terpidana Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absensia atau tidak dihadirkan dalam persidangan tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan. Saat itu, hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta,” ungkapnya.

Marvie melanjutkan, terpidana Jumadi Kamto ini, sudah menjadi DPO Kejari Jayapura sejak tahun 2017 yang mana sejak saat itu, terpidana Jumadi Kamto mengakui hanya pulang ke Tulungagung saja. Akibat kasus ini, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 200 juta yang mana kerugian itu sesuai dengan uang yang digunakan terpidana.

Berhasil diamanlannya terpidana Jumadi Kamto ini, yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukumannya. Jika selama dua bulan pasca eksekusi uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.

“Masa hukuman dimulai pada hari ini yakni Jum’at (1/11/2024). Selama dua bulan kedepan kalau uang pengganti Rp 200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya itu dijadikan sebagai uang pengganti,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tak Punya Pinjaman, Warga Gondang Resah Ditagih Pihak BANK

BPBD Tulungagung Lakukan assessment, 40 Rumah Desa Waung Kecamatan Boyolangu Terdampak Puting Beliung