in ,

Campurkan Pil Double L ke Sambal Kecap, Dua Pengunjung Lapas Diamankan

Tulungagung, (dnusa.id) – Ari Bayu Utama dan Siti Ernawati dua penghujung Lapas Klas IIB Tulunggagung ini digagalkan petugas usai aksinya dalam menyelundupkan pil double pada Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pil Double L ini dihancurkan dan sebagian masih dalam keadaan utuh di sambal kecap guna untuk mengelabuhi petugas Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah menjelaskan, pengecekan seperti biasa, seperti pada umumnya yakni mendaftar di Layanan Terpadu Satu Pintu Lapas Tulungagung. Mereka membawa sejumlah barang titipan untuk warga binaan.

“Keduanya berencana mengunjungi warga binaan bersama Heri Santoso alias Boneng, narapidana kasus narkoba yang dihukum selama 7 tahun pidana penjara, dan bebas pada 2027,” Jelas Kalapas, Budiman Selasa, (12/11/2024).

Arik dan Erna sempat menyerahkan barang titipan berupa makanan kepada petugas penggeledahan, makanan yang hendak diserahkan ke Boneng berupa nasi, tahu, sayur dan sambal kecap.

Petugas dengan sangat detail meneliti setiap barang titipan pengunjung, hingga akhirnya petugas curiga dengan campuran sambal kecap yang mereka bawa.

Kemudian petugas Lapas Tulungagung memanggil Arik dan Erna ke ruang penggeledahan, untuk menyaksikan pemeriksaan sambal kecap yang dicurigai petugas.

“Di dalam sambal kecap itu terlibat butiran kasar yang dicurigai pil yang dihancurkan, lalu dicampurkan,” Tegasnya.

Curiga jika campuran itu adalah pil dobel L, petugas Lapas Tulungagung berkoordinasi dengan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung yang melakukan kontrol di Lapas.

“Setelah diperiksa bersama-sama BNNK, dipastikan sambal kecap itu memang dicampur dengan butiran pil dobel L. Kami lalu sampaikan temuan ini ke Satresnarkoba Polres Tulungagung,” Jelasnya.

Tim Satresnarkoba bersama BNNK Tulungagung melakukan pengembangan dengan memeriksa Arik serta Erna.

Secara resmi Lapas Tulungagung menyerahkan kedua pengunjung itu bersama barang bukti sambal kecap campur pil dobel L ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Lapas Tulungagung juga memanggil Boneng, selanjutnya ditempatkan di sel pengasingan selama proses hokum kepada Arik dan Erna.

“Kami tempatkan warga binaan ini di sela pengasingan untuk dijadikan saksi dan dimintai keterangan lebih lanjut,”Katanya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

10 Kecamatan di Tulungagung Rawan Bencana Hidrometeorologi, BPBD Tetapkan Status Siaga Bencana

Punya Daya Tarik Wisatawan, Forkopimda Tulungagung Tingkatkan Keamanan Kawasan Pantai