Tulungagung, (dnusa.id) – Proses rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati di Tulungagung akhirnya tuntas pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Proses rekapitulasi ini sempat diwarnai adanya dua saksi yang tidak tanda tangan, dimana salah satunya menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten akhirnya selesai dilakukan. Selama proses ini tidak terlalu ada kendala yang berarti, sehingga proses rekapitulasi berjalan lancar dan bisa selesai tepat waktu.
Sesuai hasil rekapitulasi ini, paslon nomor urut 01 yakni Gatut Sunu wibowo – Ahmad Baharudin mendapat total suara sebanyak 297.882 suara sah, kemudian paslon 02 Santoso – Samsul Umam mendapat total suara 60.962 suara sah. Lalu paslon 03 Maryoto Birowo – Didik Girnoto Yekti mendapat 203.107 suara sah.
“Sedangkan paslon 04 mendapat total suara paling sedikit dari ketiga paslon lainnya yakni dengan total 25.298 suara sah dari total DPT sebanyak 866.030 pemilih di Tulungagung,” Jelas Moh. Lutfi Burhani, Kamis (5/12/2024).
Terkait penetapannya sendiri, nantinya masih harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut. Selain itu, sejak hasil rekapitulasi ini diumumkan, terdapat batas waktu selama 3 hari untuk paslon lain yang ingin mengajukan gugatan kepada MK.
Namun jika selama tiga hari itu tidak ada gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh paslon lain maupun masyarakat, nantinya pemenang Pilkada sesuai hasil rekapitulasi ini akan ditetapkan oleh MK. Setelah ini, pihaknya juga akan mempresentasikan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) ke Provinsi Jatim.
“Kalau ada aduan, nanti akan dirposes oleh MK apakah lolos atau tidak, kalau lolos jelas aduan itu akan berlanjut dan penetapan pemenang akan ditunda sampai dengan proses tersebut selesai,” ungkapnya.
Selama proses rekapitulasi tadi, terdapat beberapa kejadian khusus dimana mayoritasnya merupakan adanya salah penempatan surat suara yang tidak digunakan masuk dalam surat suara rusak. Diketahui, kejadian ini terjadi pada tiga kecamatan yakni Kecamatan Gondang, Boyolangu dan Karangrejo.
Selain itu, setelah proses rekapitulasi tadi juga terdapat salah satu saksi dari paslon nomor urut 03 yang memilih tidak menandatangani D hasil tingkat Kabupaten. Namun demikian, hal ini tidak mempengaruhi proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Tulungagung.
“Jadi total ada dua saksi yang tidak tanda tangan pada D hasil tingkat Kabupaten yakni saksi dari paslon 02 karena mereka tidak hadir dan saksi dari paslon 03 yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi ini,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings