Tulungagung, (dnusa.id) – DV (22) warga Desa Mekarwangi Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dan AK (29) warga Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, kedua tersangka berprofesi sebagai sales produk makanan, keduanya berada di Tulungagung dalam rangka perjalanan bisnis dan keduanya tinggal pada salah satu rumah kos di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni sebut saja Mawar warga luar Tulungagung yang tinggal di kos yang sama dengan tersangka.
“Jadi tersangka dan pelaku iki tinggal di tempat kos yang sama yakni di Desa Gilang Kecamatan Ngunut. Korban sendiri bukan warga Tulungagung, disini dia bekerja dan pekerjaan yang dikerjakan oleh korban kami katakan sangat mulia,” Jelas AKBP Mohammad Taat Resdi, Jum’at (20/12/2024).
Peristiwa keji itu, pertama kali terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu tersangka DV mengetahui jika korban tengah sendiri di dalam kamar kosnya. Saat itu, tersangka kemudian menghubungi korban melalui Whatsapp, dan meminta agar korban membukakan pintu kamar kosnya.
Tersangka beralasan jika dirinya ingin berbincang dengan korban, yang kemudian korban pun membukakan pintu kamar kosnya itu, sehingga tersangka langsung membekap korban. Bahkan tersangka meminta korban untuk tidak berteriak, hingga akhirnya tersangka tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pada saat itu, tersangka membekap mulut korban pakai tangannya, dan memberikan isyarat kepada korban untuk tidak berteriak, sehingga tersangka leluasa memperkosa korban,” ungkapnya.
Setelah tersangka DV puas memperkosa korban, dirinya kemudian menceritakan kepada tersangka AK jika DV berhasil menikmati tubuh korban. Mendengar pernyataan itu, tersangka AK kemudian juga nekat melakukan pemerkosaan terhadap tersangka di kamar kosnya seperti yang dilakukan DV.
Setelah mengalami kejadian itu, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, yang kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Tulungagung. Akhirnya pada Selasa (17/12/2024) kemarin, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap kedua tersangka.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan di rumah kos masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut Tulungagung atas kasus pemerkosaan tersebut,” jelasnya.
Saat diamankan, kedua tersangka pun mengakui jika keduanya tega melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan wanita terhormat. Keduanya memperkosa korban lantaran mengaku khilaf dan tidak bisa mengendalikan nafsunya, sehingga dengan tega memperkosa korban.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUH Pidana tentang kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan dirinya. Keduanya pun terancam dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal yakni penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings