Tulungagung, (dnusa.id) – Petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama bulan Januari hingga Februari 2025. Diketahui, dua dari para pelaku yang diamankan ini diantaranya sudah menjalankan aksi serupa sebanyak empat kali.
WakaPolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, selama satu bulan terakhir, petugas Satreskrim Polres Tulungagung telah menangani enam kasus curanmor di Tulungagung. Dimana dalam kasus ini, sebanyak lima pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung.
Diketahui, lima pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya meliputi AS (33) dan SH (41) warga Tanggunggunung Tulungagung, AM (44) warga Pati, SP (28) warga Ngancar Kediri dan MH (44) warga Sumberjambe Jember. Diketahui, para pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan dua komplotan yang berbeda.
“Selama periode awal Januari 2025 sampai dengan Februari 2025, terdapat enam kasus curanmor yang berhasil diungkat Satreskrim Polres Tulungagung, dimana sebanyak 5 pelaku berhasil diamankan,” Jelas Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (10/2/2025).
Selama menjalankan aksinya, terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor di Tulungagung yang dilakukan oleh lima orang pelaku tersebut. Dimana pelaku AS dan SH berkomplot untuk melalukan tindakan curanmor di Desa Wates Kecamatan Campurdarat Tulungagung.
Sedangkan pelaku AM dan SP, berkomplot untuk melakukan tindakan curanmor di jalan raya masuk Desa Babadan Kecamatan Karangrejo Tulungagung. Sedangkan pelaku MH dan SP, melakukan curanmor di empat TKP berbeda yakni di Desa Bungur, Sembon, Desa Pucung Lor dan di Desa Geger.
“Pelaku AS dan SH itu komplotan tersendiri yang berasal dari Tulungagung, sedangkan komplotan lainnya yakni pelaku AM, SP dan MH yang merupakan warga dari luar Tulungagung,” ungkapnya.
Setelah beraksi melakukan curanmor, para pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya itu melalui platform media sosial (Medsos) facebook. Untungnya, sepeda motor hasil curian itu belum sempat terjual, dimana pelakunya berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung lebih dulu.
Meski berhasil mengamankan lima orang pelaku, diketahui petugas Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman atas kasus curanmor ini. Dimana, masih ada satu pelaku residivis kasus pencurian yang saat ini masih buron, serta dugaan adanya penadah dalam kasus ini.
“Untuk pelaku MH dan SP sudah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di Tulungagung. Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings