in ,

Upah Guru Madin Tulungagung Jauh Kata Layak Rp 250 Ribu Per 2 bulan

Tulungagung, (dnusa.id) – Salah satu visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin adalah menyejahterakan guru Madrasah Diniyah (Madin) melalui pemberian upah yang layak.

Sejauh ini guru madin di Tulungagung hanya mendapatkan upah Rp 250 ribu setiap dua bulan sekali.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Tulungagung, Muhamad Makrus Manan mengatakan di Tulungagung total guru madin mencapai 6.000 orang. Sedangkan alokasi anggaran upah guru madin hanya Rp 1,3 miliar.

“Anggaran Rp 1,3 miliar hanya dapat dialokasikan untuk upah 4.000 guru madin di Tulungagung,” jelasnya.

Adapun 2.000 guru madin belum bisa diakomodir oleh Pemkab Tulungagung. Mengingat upah untuk 4.000 guru madin sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 1 miliar.

“Upah guru madin per orang hanya diberi Rp 250 ribu dan itu sudah menghabiskan Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Makrus mengungkapkan, agar semua guru madin dapat tercover, Pemkab Tulungagung menggunakan sistem upah dua tahun sekali.

“Misalkan tahun ini si A sudah mendapat upah, tahun depan ganti si B yang dapat,” tuturnya.

Meskipun tidak semua guru madin dapat diakomodir, Pemkab Tulungagung tidak menambah alokasi upah guru madin.

“Anggaran yang dialokasikan untuk upah masih sama, yang jelas saya sudah menyampaikan kondisi guru madin sepenuhnya,” ungkapnya.

Disinggung soal efisiensi anggaran, Makrus berharap agar tidak ada pemangkasan pada upah guru madin. Dan sebaliknya, diharapkan ada penambahan alokasi anggaran untuk guru madin.

“Semoga ada kebijakan yang dapat menyejahterakan upah guru madin,” pungkasnya

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Meski diminati, Fasitas Pelatihan Kerja Tulungagung Justru Belum Ramah Disabilitas,

SLB Tulungagung Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengembangan Kemampuan Anak Tak Maksimal