in ,

Orang Kepercayaan K-cunk Motor Gelapkan 7 Mobil, Uang Hasil Penjualan Digunakan Senang – senang dan Bayar Hutang

Tulungagung, (dNusa.id) – Rindo Novanda Richzidan Budi Pratama (24) warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung Karyawan sekaligus orang kepercayaan yang sudah dianggap adik sendiri oleh Suryono Hari Pranoto atau Owner K-cunk Motor menggelapkan 8 unit mobil milik bosnya.

Uang hasil penggelapan mobil tersebut digunakan untuk kesenangan pribadinya.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada saat konferensi Pers di Halaman Mapolres Tulungagung menjelaskan, kejadian bermula saat petugas Showroom Mobil K-cunk Motor hendak melakukan perbaikan Mitsubishi Xpander, namun ketika dicek rupanya mobil tersebut tidak berada di showroom, ketika rekaman CCTV dibuka rupanya mobil telah dibawa pergi oleh pelaku, petugas Showroom kemudian mengecek surat – surat kendaraan dan rupanya juga tidak ada.

“Pelaku bisa melakukan itu mulai dari pengecekan hingga pengambilan surat kendaraan lantaran pelaku adalah admin pemasaran,” Jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis, (27/2/2025).

Petugas Showroom yang merasa telah ada tindak pidana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Setelah diinterogasi rupanya pelaku melakukan hal tersebut bukan yang pertama kali, total ada 8 mobil yang sudah dijual dengan harga dibawah pasaran.

“Pelaku menjual ke Showroom lain dan perorangan, dibawah harga pasar sehingga cepat laku, ada yang kisaran Rp 30 sampai 50 juta dibawah pasaran,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Tulungagung mobil yang berhasil digelapkan pelaku yakni, Dayhatsu Ayla Tahun 2018 terjual pada Agustus 2024, kemudian Honda Brv terjual bulan Agustus 2024, Honda Brv terjual pada September 2024, Honda Brv terjual pada Desember 2024, Innova Reborn dijual pada Desember 2024, Honda Mobilio pada bulan Januari 2025, Mitshubisi Xpander pada bulan Februari 2025.

“Kurun waktu 7 bulan pelaku menjual 7 Unit mobil curiannya,”Tegasnya.

Taat melanjutkan uang hasil penjualan mobil digunakan pelaku untuk membayar Hutang Rp 70 juta, bersenang – senang, membeli Iphone 15 Promax Rp 21 juta, membeli mobil untuk dijual kembali yakni Nissan Grand Livina 2007 dan Honda Jazz 2009 dan sudah laku, kemudian membeli Toyota Innova Reborn Type V 2018 Rp 180 juta, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Kini pelaku mendekati di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 362 KUHP, junto 64 KUHP.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” Pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Karyawan Kcunk Motor Gelapkan Uang Penjualan Mobil Rp 1,5 Milyar Lebih Pelaku diamankan di Mapolres Tulungagung

Kasus Mutilasi Wanita Koper Merah Jalani Rekonstruksi di Tulungagung, 30 Adegan diperagakan